TEGAS! Ketua MUI Sumbar Angkat Bicara soal SKB Seragam Sekolah: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar angkat bicara terkait surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar angkat bicara terkait surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah.

Buya Gusrizal Gazahar menyebut, DPRD Sumbar sudah saatnya mengingatkan jangan sampai kalau sudah membawa agama, itu seperti sesuatu yang tabu, tidak boleh dimasukkan ke dalam undang-undang dan segala macamnya.

"Terus apa gunanya pasal 29 dalam Undang-undang Dasar itu, apa gunanya sila Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa tersebut," tegas Gusrizal Gazahar saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Soal SKB Seragam Sekolah, Anggota DPR Guspardi Gaus: Menabrak UUD I945 dan Pancasila

Gusrizal Gazahar menyampaikan, MUI Sumbar telah menghimpun ormas Islam dengan menghasilkan kata sepakat bahwa latar belakang keluarnya aturan soal seragam selama ini bukan begitu saja, tiba-tiba muncul.

Edaran Bupati Solok 2001, kemudian 2002 lahir Perda nomor 6 Kabupaten Solok, Gusrizal mengaku ikut andil dalam menyusun Perda tersebut.

Akan tetapi ia menegaskan tidak ada niat apapun dalam merumuskan Perda untuk melakukan tindakan diskriminasi kepada nonmuslim.

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Terkait SKB 3 Menteri, Supardi: DPRD Tidak dalam Posisi Menerima atau Menolak

"Secara ekplisit dalam Perda Nomor 6 Kabupaten Solok (sampai hari ini masih berlaku), bahwa aturan itu hanya berlaku untuk yang beragama Islam."

"Tujuannya menguatkan pengamalan dari Syarak Mangato Adat Mamakai, merujuk kepada kerarifan lokal," jelas Gusrizal Gazahar.

Kemudian di dalam pasal 14, jelas dikatakan untuk beragama Islam, ayat dua dalam pasal itu dikatakan karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, siswa/siswi, pelajar dan masyarakat yang tidak beragama Islam berbusana menurut agama mereka masing-masing.

Karena itu, lanjut Gusrizal Gazahar, persoalan yang muncul di SMKN 2 setelah MUI Sumbar turun ke lapangan, tidak ada sedikitpun ditemukan kesengajaan untuk melakukan pemaksaan.

Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman Genius Umar yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Selain itu, juga tidak ada aturan tertulis di SMKN 2 Padang pemaksaan kepada seluruh orang.

"Malah kata jilbab yang ada malah hari Jumat berbusana muslim, tidak ada kalimat yang mengatakan seluruh orang harus memakai jilbab, tidak ada."

"Kami jelas-jelas melihat ini framing, saya ingatkan kepada seluruh tokoh Sumbar, supaya tersentak dengan langkah-langkah yang diambil pusat, belum lagi keluarnya SKB ini, ada sesuatu lain yang dituju terhadap Sumbar," tegas Gusrizal Gazahar.

Selama ini, sebut Gusrizal Gazahar, terus dipakai istilah "berpandai-pandai".

Artinya kalau ada sesuatu yang dituju, dielakkan, kemudian diterapkan dengan cara bisa menyisir jalan.

Baca juga: Respon Gubernur Sumbar Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Irwan Prayitno: Tidak Masalah

"Tetapi apakah akan seperti ini terus? Apakah dalam kehidupan bernegara keputusan SKB itu bagaikan titah raja?."

"Apakah tidak boleh masyarakat bersuara lagi? Apakah keputusan yang diambil menteri-menteri kebenaran mutlak?," tegas Gusrizal Gazahar.

Gusrizal Gazahar tidak setuju jika masyarakat Sumbar hanya mencari solusi.

Menurutnya hal itu dalam jangka pendek bisa, tetapi dalam jangka panjang SKB harus ditolak minimal direvisi.

Baca juga: Tanggapan MUI Kota Padang terkait SKB 3 Menteri, Duski Samad: Hargai Saja Aturan yang Sudah Ada

"Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau begini terus, apa saja bisa mereka buat kalau seandainya tidak disukai."

"Ini jelas SKB tidak berdasarkan kajian, sebab belum lagi investigasi selesai, Mendikbud sudah bicara."

"Kemudian SKB keluar, apakah masyarakat Minangkabau serendah itu dikatakan intoleran, anti kebhinekaan?" tanya Gusrizal Gazahar.

Gusrizal Gazahar menyatakan belum ada dalam sejarah negeri ini yang melakukan demikian.

"Oleh karena itu latar belakang lahirnya SKB 3 menteri ini tidak bisa kita terima. Kontennya dua adalah madu, tiga isinya racun," ungkap Gusrizal Gazahar.

Baca juga: Soal SKB 3 Menteri: Anggota DPRD Padang Sebut Isinya Akomodatif, Namun Perlu Kajian di Lapangan

Isi SKB 3 Menteri

Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau

b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.

c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

d) Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved