Berita Padang Hari Ini
Tanggapan MUI Kota Padang terkait SKB 3 Menteri, Duski Samad: Hargai Saja Aturan yang Sudah Ada
Tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah ti
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad mengatakan wajar adanya SKB 3 menteri tersebut.
Meski ada SKB 3 menteri, menurutnya Perwako dan Perda yang ada selama ini tetap jalan.
"Di Sumbar ada Perda, lalu ada Perwako yang berisi imbauan berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, kan di SKB itu tidak melarang (untuk itu)," kata Duski Samad, Kamis (4/2/2021).
"Kalau saya melihat di SKB 3 menteri itu tidak ada masalah, kecuali ada yang mempermasalahkan," sebut Duski Samad.
Duski Samad menjelaskan dari segi peraturan negara, pendidikan itu bagian dari otonomi.
Kalau daerah memilih berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, itu tidak ada masalah.
"Jadi, tidak ada masalah dengan SKB tiga menteri, kecuali kalau dilarang (berpakaian muslim muslimah), baru heboh kita."
"Biarkan saja Perda seperti ini, kebebasan itu yang sesuai dengan kearifan lokal masing-masing tidak ada masalah, Sumbar memilih kerudung ya oke tidak ada masalah," jelas Duski Samad.
Duski Samad berpendapat, SKB 3 menteri itu mengatur jangan ada paksaan dalam hal berpakaian.
Kalau tidak dipaksakan, menurut Duski Samad, semua orang setuju.
Apalagi Perda di Kota Padang sejak lama tidak pernah memaksakan dalam hal berpakaian.
• Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik
• Awal 2021 Sudah Boleh Belajar Tatap Muka, Bagaimana di Padang? Azwar Siry: Harus Dibahas Lagi
"Hanya saja kita memilih seragamnya begitu (muslim muslimah bagi yang Islam), ayo lakukan saja itu terus, tidak usah diubah, terus saja jalan apalagi tatanannya sudah terbangun selama lebih 15 tahun," ungkap Duski Samad.
Ditegaskan Duski Samad, tidak ada yang salah dari Perda, tidak ada yang salah juga dari SKB tiga menteri, kecuali ada yang berbuat salah.