Masa Jabatan Berakhir 12 Februari 2021, Irwan Prayitno: Tunggu Saja dari Kemendagri

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno-Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat diwawancara awak media usai rakor dengan bupati wali kota bahas persiapan sekolah tatap muka, Senin (28/12/2020). 

Ia menjelaskan dalam pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan oleh Presiden RI pada 12 Februari 2016.

"Dengan demikian pada 12 Februari 2021 Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021," kata Supardi.

Supardi menambahkan, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

"Pengusulan pemberhentian melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," terang Supardi.

DPRD, kata Supardi, telah menyiapkan konsep keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.

Keputusan DPRD tersebut, lanjutnya, akan diberi nomor 1/SB/ tahun 2021.

Dengan telah diumumkan dan ditetapkannya keputusan DPRD tersebut, Supardi meminta Sekretariat DPRD segera menyampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Lengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan," kata Supardi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved