Masa Jabatan Berakhir 12 Februari 2021, Irwan Prayitno: Tunggu Saja dari Kemendagri

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno-Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat diwawancara awak media usai rakor dengan bupati wali kota bahas persiapan sekolah tatap muka, Senin (28/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno-Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2020.

Alasannya, karena ada dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Gugatan tersebut disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Proses di MK melebihi dari batas waktu akhir masa jabatan dan terjadi kekosongan, otomatis ini akan ada pengangkatan Pjs.

Baca juga: Sharing Penanganan Covid dan Pembinaan Sosial, Wako Mahyeldi dan Forkopimda Kunjungi Pemko Medan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan kalau soal pejabat sementara (Pjs) gubernur bukan wewenangnya, tetapi itu wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Kemendagri.

"Itu urusan Kemendagri, bukan urusan saya, saya pokoknya bekerja sampai 12 Februari, selesai dan sudah, masa saya mau utak atik yang bukan urusan saya," kata Irwan Prayitno, Rabu (20/1/2021).

Dia juga menekankan, dalam waktu yang tersisa fokus menyelesaikan tugas sebagai gubernur hingga berakhir pada 12 Februari tersebut pukul 24.00 WIB.

"Saya kerjakan tugas saya, membuka, bekerja melantik dan segala macamnya, setelah itu tunggu saja dari Kemendagri, pasti sudah jadi pikiran Kemendagri untuk mengatasinya," tutup Irwan Prayitno.

Baca juga: Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Sumbar Sisa 1 Bulan, DPRD Harap IP-NA Susun Blue Print 5 Tahun Pengabdian

Sisa Masa Jabatan

Dilansir TribunPadang.com, DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, Kamis (7/1/2021).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Irwan Prayitno disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.

Sementara, Nasrul Abit sebagai Wakil Gubernur Sumbar.

Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Orang Pertama Divaksin Sinovac di Sumbar, Vaksinasi Mulai 14 Januari 2021

Ia menjelaskan dalam pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan oleh Presiden RI pada 12 Februari 2016.

"Dengan demikian pada 12 Februari 2021 Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021," kata Supardi.

Supardi menambahkan, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

"Pengusulan pemberhentian melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," terang Supardi.

DPRD, kata Supardi, telah menyiapkan konsep keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.

Keputusan DPRD tersebut, lanjutnya, akan diberi nomor 1/SB/ tahun 2021.

Dengan telah diumumkan dan ditetapkannya keputusan DPRD tersebut, Supardi meminta Sekretariat DPRD segera menyampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Lengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan," kata Supardi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved