Pilkada Sumbar

Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan

Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020. Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno-Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2020. 

Hal itu diungkapkan saat rapat paripurna  pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur  Sumbar, kemarin, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: KPU Sumbar Belum Tetapkan Paslon Terpilih, Masih Tunggu Pengumuman dari MK

Baca juga: 7 Paslon di Pilkada Sumbar Ajukan Gugatan ke MK, KPU Siapkan Bukti hingga Saksi

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, jika 12 Februari 2021 nanti itu belum bisa diangkat gubernur baru, tentu nanti Kemendagri akan menunjuk Pjs untuk menjadi Gubernur Sumbar.

"Lihat dulu nanti kondisinya seperti apa, kemungkinan Pjs bisa jadi. Kita melihat kondisi," kata Supardi.

Saat ini, kata Supardi, Sekwan tengah melengkapi seluruh persyaratan sehubungan dengan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

"Dalam waktu beberapa hari ini langsung diantarkan ke Mendagri," tambah Supardi.

Baca juga: Kompak, 3 Paslon Kalah Tolak Hasil Pilgub Sumbar yang Menangkan Mahyeldi-Audy

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Rampung, Mahyeldi-Audy Menangi Pilgub Sumbar

Di sisi lain, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan KPU belum menetapkan gubernur dan wakil gubenur terpilih karena masih ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke MK.

Menurut Yanuk, kalau misalnya sengketa kemudian berlanjut ke sidang atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kemudian nanti dilanjutkan ke sidang, itu tergantung proses di MK. 

"Kalau misalnya proses di MK melebihi dari batas waktu akhir masa jabatan dan terjadi kekosongan, berarti nanti ada pengangkatan Pjs."

"Kalau melihat tahapan sidang di MK, kemungkinan (Pjs) bisa saja. Sekali lagi kita lihat lagi bagaimana hasil proses di MK," tutur Yanuk, Jumat (8/1/2021).

Yanuk melanjutkan, sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah mulai digelar Mahkamah Konstitusi pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pemeriksaan pendahuluan itu menurutnya  harus sesuai dengan jadwal MK.

"Jadi kalau melihat rentang waktu itu kemungkinan bisa saja terjadi kekosongan itu," tambah Yanuk.

Yanuk juga menambahkan, di tingkat pusat saat ini sedang berproses melengkapi berkas gugatan dan sebagainya dari daerah lain yang melaksanakan Pilkada.

Berkas permohonan diperiksa oleh MK, kemudian ada permohonan yang kurang lengkap, ada proses melengkapi oleh Paslon.

"Pada prinsipnya kita menunggu sambil koordinasi dengan kabupaten kota dan juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk sidang di MK," sebut Yanuk. 

Tunggu Informasi Resmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dari Pilkada 2020.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, untuk penetapan Paslon terpilih, kalau misalnya tidak ada sengketa itu sudah bisa dilakukan setelah KPU mendapatkan informasi resmi dari MK.

Namun hingga saat ini putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga terbit.

Baca juga: 7 Paslon di Pilkada Sumbar Ajukan Gugatan ke MK, KPU Siapkan Bukti hingga Saksi

Baca juga: KPU Sumbar Pelajari yang Jadi Keberatan Paslon NA-IC, Terkait Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pengumuman dari MK terkait hasil Pilkada.

"Kalau ada gugatan, itu masih menunggu sampai proses penyelesaian sengketa di MK," kata Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (8/1/2021).

Persiapan sejauh ini untuk MK, kata Yanuk, KPU masih menunggu pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dia menyebutkan, kemungkinan baru disampaikan MK secara serentak pada 18 Januari 2020.

"Sekarang kita masih menunggu," tutur Yanuk.

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Sumbar Sisa 1 Bulan, DPRD Harap IP-NA Susun Blue Print 5 Tahun Pengabdian

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit Berakhir 12 Februari 2021

Pasca BRPK MK diumumkan, KPU akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Untuk persiapan kita sama, kita sudah mengadakan rakor dengan kabupaten kota."

"Senin (11/1/2021) dan Selasa (12/1/2021) KPU kembali mengadakan rakor dengan kabupaten kota khusus yang ada gugatan di MK dan menjadi lokus di gugatan MK untuk pemilihan gubernur," jelas Yanuk Sri Mulyani.

Hal tersebut dilakukan karena KPU telah mendapatkan paling tidak gambaran permohonan paslon gubernur yang menggugat ke MK.

Selain itu juga ada kabupaten lain yang digugat ke MK.

"Jadi kita dalam rangka koordinasi untuk itu, untuk membahas terkait permohonan yang sudah masuk," tutur Yanuk. 
 

Masa Jabatan IP-NA Berakhir 12 Februari 2021

DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, Kamis (7/1/2021).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Irwan Prayitno disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.

Sementara, Nasrul Abit sebagai Wakil Gubernur Sumbar.

Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Orang Pertama Divaksin Sinovac di Sumbar, Vaksinasi Mulai 14 Januari 2021

Ia menjelaskan dalam pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan oleh Presiden RI pada 12 Februari 2016.

"Dengan demikian pada 12 Februari 2021 Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021," kata Supardi.

Supardi menambahkan, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

"Pengusulan pemberhentian melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," terang Supardi.

DPRD, kata Supardi, telah menyiapkan konsep keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.

Keputusan DPRD tersebut, lanjutnya, akan diberi nomor 1/SB/ tahun 2021.

Dengan telah diumumkan dan ditetapkannya keputusan DPRD tersebut, Supardi meminta Sekretariat DPRD segera menyampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Lengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan," kata Supardi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved