Pilkada Sumbar

Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan

Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020. Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan 

Yanuk juga menambahkan, di tingkat pusat saat ini sedang berproses melengkapi berkas gugatan dan sebagainya dari daerah lain yang melaksanakan Pilkada.

Berkas permohonan diperiksa oleh MK, kemudian ada permohonan yang kurang lengkap, ada proses melengkapi oleh Paslon.

"Pada prinsipnya kita menunggu sambil koordinasi dengan kabupaten kota dan juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk sidang di MK," sebut Yanuk. 

Tunggu Informasi Resmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dari Pilkada 2020.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, untuk penetapan Paslon terpilih, kalau misalnya tidak ada sengketa itu sudah bisa dilakukan setelah KPU mendapatkan informasi resmi dari MK.

Namun hingga saat ini putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga terbit.

Baca juga: 7 Paslon di Pilkada Sumbar Ajukan Gugatan ke MK, KPU Siapkan Bukti hingga Saksi

Baca juga: KPU Sumbar Pelajari yang Jadi Keberatan Paslon NA-IC, Terkait Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pengumuman dari MK terkait hasil Pilkada.

"Kalau ada gugatan, itu masih menunggu sampai proses penyelesaian sengketa di MK," kata Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (8/1/2021).

Persiapan sejauh ini untuk MK, kata Yanuk, KPU masih menunggu pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dia menyebutkan, kemungkinan baru disampaikan MK secara serentak pada 18 Januari 2020.

"Sekarang kita masih menunggu," tutur Yanuk.

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Sumbar Sisa 1 Bulan, DPRD Harap IP-NA Susun Blue Print 5 Tahun Pengabdian

Baca juga: Masa Jabatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit Berakhir 12 Februari 2021

Pasca BRPK MK diumumkan, KPU akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Untuk persiapan kita sama, kita sudah mengadakan rakor dengan kabupaten kota."

"Senin (11/1/2021) dan Selasa (12/1/2021) KPU kembali mengadakan rakor dengan kabupaten kota khusus yang ada gugatan di MK dan menjadi lokus di gugatan MK untuk pemilihan gubernur," jelas Yanuk Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved