Pilkada Sumbar
Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan
Jabatan IP-NA Habis 12 Februari, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs Jika Gubernur Terpilih Belum Ditetapkan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Hal tersebut dilakukan karena KPU telah mendapatkan paling tidak gambaran permohonan paslon gubernur yang menggugat ke MK.
Selain itu juga ada kabupaten lain yang digugat ke MK.
"Jadi kita dalam rangka koordinasi untuk itu, untuk membahas terkait permohonan yang sudah masuk," tutur Yanuk.
Masa Jabatan IP-NA Berakhir 12 Februari 2021
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, Kamis (7/1/2021).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Irwan Prayitno disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.
Sementara, Nasrul Abit sebagai Wakil Gubernur Sumbar.
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Orang Pertama Divaksin Sinovac di Sumbar, Vaksinasi Mulai 14 Januari 2021
Ia menjelaskan dalam pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan oleh Presiden RI pada 12 Februari 2016.
"Dengan demikian pada 12 Februari 2021 Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021," kata Supardi.
Supardi menambahkan, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
"Pengusulan pemberhentian melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," terang Supardi.
DPRD, kata Supardi, telah menyiapkan konsep keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021.
Keputusan DPRD tersebut, lanjutnya, akan diberi nomor 1/SB/ tahun 2021.
Dengan telah diumumkan dan ditetapkannya keputusan DPRD tersebut, Supardi meminta Sekretariat DPRD segera menyampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Lengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan," kata Supardi. (*)