Pilkada Sumbar 2020

KPU Sumbar Pelajari yang Jadi Keberatan Paslon NA-IC, Terkait Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pem

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi 

"Poin gugatan kita adalah pelanggaran yang dilakukan KPU pada proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara."

"Hal itu menimbulkan cacat hukum di proses rekapitulasi hasil di tingkat provinsi," kata Vino Oktavia.

Baca juga: Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK, KPU Padang Pariaman: Sama-sama Kawal Prosesnya

Vino Oktavia menerangkan, dalam hal ini ada empat kabupaten kota, yakni Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman, dan Padang Pariaman yang menyerahkan hasil rekapitulasi tanpa kotak suara.

Menurut Vino, seharusnya hasil rekap dimasukkan ke dalam kotak suara, disegel, dan diserahkan ke KPU untuk dilakukan rekap di tingkat provinsi.

"Bukti yang kita berikan, ada berita acara catatan khusus dan kejadian kusus di waktu proses rekapitulasi," ungkap Vino.

Selanjutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 04 Mahyeldi-Audy.

Baca juga: Pilkada Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK, Kuasa Hukum Tunggu Panggilan

Dimana, Paslon 04 menerima sumbangan dana kampanye tapi tidak dilaporkan.

Kemudian memberikan laporan tidak benar dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Buktinya laporan dana kampanye Paslon 04," tegas Vino.

Ia menambahkan, dana yang diterima dan dikeluarkan tidak dilaporkan selama masa kampanye 26 hingga 5 Desember.

Padahal, hampir di seluruh kabupaten dan kota paslon 04 melakukan tatap muka dan pertemuan terbatas.

Baca juga: Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK, KPU: Kami Hormati

Selain itu, Paslon 04 juga beriklan di media cetak maupun eletronik.

"Tapi laporannya nol rupiah. Mana logis?Konsumsi saja harus dilaporkan. Intinya kita minta 04 didiskualifikasi sebagai Paslon," tutur Vino.

Saat ini pihaknya tengah menunggu dari MK. MK akan memberitahukan perkembangan selanjutnya.

"Biasanya MK memberikan kesempatan tiga hari untuk perbaikan permohonan sebelum difinalkan untuk dibawa ke sidang," tutup Vino. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved