Pilkada Sumbar

Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK, KPU Padang Pariaman: Sama-sama Kawal Prosesnya

Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK, KPU Padang Pariaman: Sama-sama Kawal Prosesnya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Padang Pariaman Dewi Aurora mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara dalam setiap tahapan Pilkada ingin menyajikan yang terbaik. 

"Kalaupun ada yang suka, tidak suka dan puas, tidak puas, itu risiko pekerjaan kita."

"Itu adalah hak Paslon kalau mereka ingin mengajukan gugatan atas hasil yang ada," terang Dewi Aurora, Selasa (22/12/2020)

Baca juga: Pilkada Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK, Kuasa Hukum Tunggu Panggilan

Kemudian sebagai penyelenggara, terkait dengan permohonan yang masuk, tentu pihaknya juga harus menanggapi disertai dengan bukti-bukti yang ada.

Diketahui, tim Tri Suryadi-Taslim menenggarai adanya keberpihakan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu di Pilkada Padang Pariaman.

Terkait baliho salah satu Paslon yang tidak ada partai pengusungnya, Dewi Aurora menjelaskan isi materi spanduk, baliho, dan APK lainnya diserahkan pada Paslon.

"KPU sifatnya hanya memfasilitasi untuk mencetak, sedangkan desain dari Paslon," tegas Dewi Aurora.

Soal dana kampanye yang belum dipublish, ia juga menjelaskan pelaporan itu ada tahapannya.

Mulai dari tahapan awal dana kampanye, penerimaan sumbangan dana kampanye, hingga pada 6 Desember laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

Namun pengumumannya nanti setelah hasil audit oleh akuntan publik.

"Jadi audit dulu, tidak langsung diumumkan. Maka pada tanggal 6 Desember setelah kita terima laporan dari Paslon, kita serahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk," terang Dewi Aurora.

"Itu kita tunggu hari ini. Hari ini sudah diserahkan ke KPU. Mulai besok (Rabu-red) sampai 25 Desember paling lambat baru kita umumkan dan kira serahkan ke paslon," jelas Dewi Aurora.

Dewi Aurora meyakini KPU sebagai penyelenggara sudah sesuai prosedur.

"Mari sama-sama kita kawal saja prosesnya. Kami sebagai penyelenggara transparan pada setiap tahapnya," tutup Dewi Aurora. (*)
 

 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved