Pilkada Sumbar 2020

Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

Andi Arief sendiri menegaskan bahwa status tersangka yang disandang Mulyadi tak akan membatalkan pencalonannya di Pilgub Sumbar.

Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Calon Gubernur Sumbar Mulyadi bersama amak-amak Taplau. 

Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.

Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.

Baca juga: Sukses Membangun Padang Pariaman, Warga Lubuk Begalung Puji Mulyadi-Ali Mukhni

Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Diketahui, Mulyadi maju sebagai calon gubernur Sumbar didampingi oleh Ali Mukhni. Mereka diusung oleh Partai Demokrat dan PAN.

Pasangan nomor urut 1 ini sempat diusung oleh PDIP, tapi mereka dikembalikan karena polemik ucapan Puan Maharani terkait Sumbar dan pancasilais. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka terkait Pilkada, Ini Penegasan Demokrat

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved