Kejar Tetangga Pakai Sabit karena Ayahnya Dimaki, Pria di Padang Ditangkap Polisi
Pria bernama Agus Supriadi panggilan Kilik (38) tersebut, nekat mengejar orang dengan sabit karena tak terima ayahnya dimaki dan dipukul.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Berdasarkan keterangan yang didapatkannya, peristiwa itu terjadi akibat permasalahan mobil bersenggolan.
Dikatakannya, sekitar pukul 10.30 WIB terjadi peristiwa mobil bersenggolan di depan rumah korban.
"Korban sedang mengendarai kendaraan mobil pikab L300 miliknya menuju arah Lubuk Minturun, tapi di tengah perjalanan mendapat telpon dari orang tuanya yang mengatakan agar korban melakukan pengecekan terhadap mobilnya," katanya.
Orang tua korban menanyakan apakah ada kerusakan, karena dirinya melihat dari rekaman CCTV mobilnya tersenggol oleh mobil Canter milik pabrik Roti yang dikendarai oleh Pak Ujang.
Korban pun melakukan pengecekan dan ternyata memang ada bekas kerusakan pada bagian box sebelah kanan.
"Kemudian korban kembali ke rumah. Sesampainya di rumah korban menanyakan perihal berita yang disampaikan oleh orang tua korban ke petugas pabrik panggilan Beri," katanya.
Baca juga: Modus akan Dinikahi, Gadis Remaja di Padang Dicabuli Pacar 3 Kali, Terungkap Setelah Pelaku Kabur
Namun, saat bertanya, korban pun mengatakan bahwasanya mobil korban tersenggol oleh mobil Canter warna kuning milik pabrik.
"Korban dan pelaku pergi melohat CCTV dan pelaku mengakui memang terjadi senggolan yang dikendarai ayahnya," katanya.
Setelah berada di luar, datang Pak Ujang sembari berbicara keras seakan menolak dan tidak menerima jika ia telah menyenggol mobil korban.
Pada saat korban akan menaiki mobil dengan maksud hendak memindahkan parkirnya, korban mendengar pelaku dan ayahnya mengetuk-ngetuk box mobil korban.
Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun
Korban kembali turun. Pelaku mencekik leher korban serta mendorong korban sampai badan korban tersandar di dinding.
"Sekitar 5 menit kemudian, pelaku datang tiba-tiba dari arah rumahnya mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis sabit dan parang pada kedua tangannya," katanya.
Namun, beruntung sesampainya pelaku di depan pagar rumah korban dapat dicegat oleh saksi bernama Yal dan Feri.
Dijelaskannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan penganiayaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12, Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH-Pidana," katanya. (*)