Kejar Tetangga Pakai Sabit karena Ayahnya Dimaki, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Pria bernama Agus Supriadi panggilan Kilik (38) tersebut, nekat mengejar orang dengan sabit karena tak terima ayahnya dimaki dan dipukul.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pelaku yang kejar tetangga pakai sabit di Padang, Sumatera Barat, Senin (9/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria di Padang ditangkap polisi karena mengejar orang pakai senjata tajam sabit.

Pria bernama Agus Supriadi panggilan Kilik (38) tersebut, nekat mengejar orang dengan sabit karena tak terima ayahnya dimaki dan dipukul.

Peristiwa tersebut terjadi di dekat rumah Kilik, di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca juga: Ngamuk Mobilnya Tersenggol saat Parkir, Pria di Padang Kejar Korban Pakai Sabit dan Parang

Kejadian itu berawal karena mobil Canter milik pabrik roti yang dikendarai ayah pelaku menyenggol mobil korban.

Korban bernama Deni Andrival (26) tersebut juga merupakan warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pelaku bernama Agus Supriadi mengatakan, dirinya sampai mengambil sebilah sabit untuk menyerang korban karena tidak terima orang tuanya dimaki-maki.

"Karena orang tua saya dimaki-maki. Kebetulan saya melihat sabit dan keadaan masih ribut," kata Agus Supriadi, Senin (9/11/2020).

Kata dia, dirinya belum sempat melukai korban dengan sebilah sabit karena sudah ditahan oleh warga lainnya.

Baca juga: Bawa Kabur Motor hingga Uang Teman, Pria di Padang Ditembak Polisi

"Iya, gara-gara mobil bersenggolan. Salah orang tua saya memang sudah diterima. Tapi dia juga memaki orang tua saya. Lalu saya hardik dia, dan dia memukul saya," katanya.

Pelaku mulai emosi kepada korban saat orang tuanya pun dipukul.

Padahal, korban merupakan tetangga sendiri dan sebelumnya tidak ada masalah.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dadok Indah I Nomor 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, telah mengamankan pelaku di lokasi kejadian pada Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Pria Bertato Cabuli Bocah Laki-laki di Padang, Korban Dibawa ke Kamar, lalu Putar Film Dewasa

"Pelaku beserta barang bukti berupa sabit telah diamankan," kata Rico Fernanda.

Berdasarkan keterangan yang didapatkannya, peristiwa itu terjadi akibat permasalahan mobil bersenggolan.

Dikatakannya, sekitar pukul 10.30 WIB terjadi peristiwa mobil bersenggolan di depan rumah korban.

"Korban sedang mengendarai kendaraan mobil pikab L300 miliknya menuju arah Lubuk Minturun, tapi di tengah perjalanan mendapat telpon dari orang tuanya yang mengatakan agar korban melakukan pengecekan terhadap mobilnya," katanya.

Orang tua korban menanyakan apakah ada kerusakan, karena dirinya melihat dari rekaman CCTV mobilnya tersenggol oleh mobil Canter milik pabrik Roti yang dikendarai oleh Pak Ujang.

Korban pun melakukan pengecekan dan ternyata memang ada bekas kerusakan pada bagian box sebelah kanan.

"Kemudian korban kembali ke rumah. Sesampainya di rumah korban menanyakan perihal berita yang disampaikan oleh orang tua korban ke petugas pabrik panggilan Beri," katanya.

Baca juga: Modus akan Dinikahi, Gadis Remaja di Padang Dicabuli Pacar 3 Kali, Terungkap Setelah Pelaku Kabur

Namun, saat bertanya, korban pun mengatakan bahwasanya mobil korban tersenggol oleh mobil Canter warna kuning milik pabrik.

"Korban dan pelaku pergi melohat CCTV dan pelaku mengakui memang terjadi senggolan yang dikendarai ayahnya," katanya.

Setelah berada di luar, datang Pak Ujang sembari berbicara keras seakan menolak dan tidak menerima jika ia telah menyenggol mobil korban.

Pada saat korban akan menaiki mobil dengan maksud hendak memindahkan parkirnya, korban mendengar pelaku dan ayahnya mengetuk-ngetuk box mobil korban.

Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Padang, Polisi Sita Miniset hingga Baju Tidur Motif Kartun

Korban kembali turun. Pelaku mencekik leher korban serta mendorong korban sampai badan korban tersandar di dinding.

"Sekitar 5 menit kemudian, pelaku datang tiba-tiba dari arah rumahnya mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis sabit dan parang pada kedua tangannya," katanya.

Namun, beruntung sesampainya pelaku di depan pagar rumah korban dapat dicegat oleh saksi bernama Yal dan Feri.

Dijelaskannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan penganiayaan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12, Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH-Pidana," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved