Pasca Putusan DKPP, Amnasmen: Saya tidak Pernah Ingin ataupun Berupaya Jegal Calon Perseorangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dan memberi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amna
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dan memberi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amnasmen.
Amnasmen menghargai putusan DKPP tersebut, sekalipun, kata dia, terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan.
"Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar saat persidangan dilakukan, saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar," kata Amnasmen dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Kata Amnasmen, dirinya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Provinsi Sumatara Barat, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumbar.
Baca juga: PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, KPU Kabupaten Solok Pleno
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen: Tidak Ada yang Berubah dengan Tahapan Pilkada
Lebih spesifik lagi, berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat tahun 2020.
Ia pun mengakui telah membaca secara cermat dan hati-hati putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020.
Pada putusan tersebut dia diberhentikan sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, karena menurut majelis dia dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut.
Baca juga: Reaksi Genius Umar Setelah DKPP Berhentikan Amnasmen dari Jabatan Ketua KPU Sumbar
Baca juga: KPU Sumbar akan Gelar Rapat Pleno Setelah DKPP Copot Amnasmen dari Jabatan Ketua
Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tetapi, hal inilah yang berujung pada pemberhentian Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat.
Amnasmen mengakui sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar dirinya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut.
"Saya baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, di mana proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan," kata Amnasmen.
Baca juga: BREAKING NEWS: DKPP Berhentikan Amnasmen dari Jabatan Ketua KPU Sumbar
Baca juga: Selain Amnasmen Dicopot dari Ketua KPU Sumbar, DKPP juga Jatuhi Sanksi ke Sejumlah Komisioner
Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.
Amnasmen juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota KPU Provinsi Sumbar lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Form. BA.5.1 KWK.
Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut.
"Perlu ditegaskan, saya tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020," tegas Amnasmen.
Baca juga: Rita Sumarni Datangi KPU Sumbar untuk Minta Maaf, tapi Amnasmen Tak Berada di Tempat
Baca juga: Pemko Padang Minta Maaf Soal Cekcok Petugas PSBB, Amnasmen: Saya Baca dan Pelajari Dulu
Dirinya sebagai Ketua KPU Sumbar berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Menurutnya, tindakan yang mempersulit pasangan calon adalah tindakan tidak netral dan tidak professional, yang tidak pernah ia lakukan.
"Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya," tambah Amnasmen.
Dalam perjalanan Amnasmen sebagai anggota KPU semenjak di tingkat Kabupaten pada tahun 2003, ia memastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas sebagai penyelenggara.
Ia berharap jika ada informasi yang mengatakan dirinya menjegal calon independen, hal itu tidak benar.
Sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, kata Amnasmen, dia memahami jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan, sehingga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Soal Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Ketua KPU Amnasmen: Tidak Ada Penambahan
Baca juga: Punya Perhatian Pada Pesantren, Ulama Solid Dukung Mulyadi-Ali Mukhni
Maka, terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumbar, secara pribadi Amnasmen menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut.
"Fokus utama saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya," tambah Amnasmen.
Untuk memastikan tugas KPU Sumbar berjalan maksimal, maka KPU Provinsi Sumatera Barat sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, (5/11/2020).
Amnasmen melanjutkan, jika ada pertanyaan apakah dia akan melakukan upaya hukum untuk melawan Putusan DKPP tersebut, saat ini dia lebih memilih untuk menjawabnya dengan menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik-baiknya.
Sebab bagi Amnasmen, menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekadar hanya jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.
"Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini," jelas Amnasmen. (*)