Pilkada Serentak 2020
Soal Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Ketua KPU Amnasmen: Tidak Ada Penambahan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen menegaskan, tidak ada penambahan anggaran terkait agenda Pilka
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen menegaskan, tidak ada penambahan anggaran terkait agenda Pilkada Serentak 2020.
Dijadwalkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
"KPU tidak ada penambahan anggaran tahapan, tetapi justru mengurangi dan dilakukan efisiensi, karena tahapan yang dilakukan itu disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 sesuai protokol kesehatan," jelas Amnasmen, Kamis (11/6/2020).
Kendati demikian, KPU Sumbar tetap menyatakan kesiapannya untuk mensukseskan Pilkada tersebut sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan.
Amnasmen juga menyampaikan, KPU Sumbar tidak ada melakukan penambahan anggaran karena optimalisasi anggara.
• 138 Santri Jalani Tes Swab di Padang, Persiapan untuk Berangkat ke Ponpes Gontor 2
• Update Corona Sumatera Barat Kamis 11 Juni 2020, Tambah 3 Orang Positif Covid-19, Semua Warga Padang
Amnasmen menyebutkan, anggaran yang dikurangi misalnya sosialisasi dan kampanye.
Selanjutnya, kata Amnasmen kampanye nanti akan lebih banyak menggunakan media.
"Tidak akan banyak lagi kampanye yang sifatnya pertemuan dan mobilisasi orang," tegas Amnasmen.
Amnasmen berharap dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Mengingat hingga saat ini kondisinya masih dalam masa pendemi Covid-19.
"Kelengkapan APD, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno secara prinsip menyetujui. Gubernur memerintahkan tim bertemu KPU dan sedang dalam proses pembahasan," ungkap Amnasmen.
• 138 Santri Jalani Tes Swab di Padang, Persiapan untuk Berangkat ke Ponpes Gontor 2
• Update Corona Sumatera Barat Kamis 11 Juni 2020, Tambah 3 Orang Positif Covid-19, Semua Warga Padang
Amnasmen melanjutkan, sembari pemerintah daerah menyiapkan kebutuhan yang berkaitan dengan protokoler kesehatan Covid-19.
Karenanya imbuh Amnasmen, pihak KPU di daerah selku penyelenggara tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Amnasmen menyatakan, KPU tidak bisa diam dan menunggu saja, tetapi mesti bergerak dan berkoordinasi dengan semua pihak.
Sebab, KPU mesti menyiapkan tahapan-tahapan yang rencananya akan dimulai nanti 15 Juni 2020 nanti.
"Coba bayangkan 16 tahapan, tanggal 16 Juni itu mesti mengukuhkan kembali PPS."
"Mereka mesti dikasih pembekalan. Tanggal 18 Juni sudah mesti mulai bekerja," terang Amnasmen. (*)