DKPP Sanksi KPU Sumbar
Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen: Tidak Ada yang Berubah dengan Tahapan Pilkada
Amnasmen belum menerima secara resmi keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) oleh DKPP.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Amnasmen belum menerima secara resmi keputusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) oleh DKPP.
"Resmi belum, teman-teman mengirim dari website DKPP," tutur Amnasmen, Kamis (5/11/2020).
Namun demikian, Amnasmen menegaskan pemberhentian dirinya tidak akan menggangu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berjalan.
Baca juga: Amnasmen Diberhentikan DKPP, Gebril Daulay Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Sumbar
Justru ia berharap pelaksanaan Pilkada di Sumbar mesti berjalan dengan baik dan sukses.
KPU Sumbar juga menghormati sanksi atau hukuman dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU telah menentukan sikap setelah menerima putusan DKPP tersebut.
"Hari ini kita sudah menentukan Plt Ketua, artinya bagi saya persoalan kelembagaan itu yang utama mesti ditindaklanjuti," terang Amnasmen.
Dengan putusan DKPP, KPU Sumbar menjamin tahapan Plkada tidak akan terganggu.
Baca juga: Reaksi Genius Umar Setelah DKPP Berhentikan Amnasmen dari Jabatan Ketua KPU Sumbar
Kata Amnasmen, KPU Sumbar mesti profesional. "Tidak ada yang berubah dengan tahapan Pilkada," tegas Amnasmen.
Ia menjelaskan, usai putusan DKPP, KPU langsung melakukan rapat pleno. Lalu tetap menyiapkan pengadaan logistik.
"Kita sudah menetapkan SK spesifikasi logistik yang akan kita adakan, baik provinsi maupun kabupaten kota. Tidak ada gangguan terhadap proses yang berjalan," kata Amnasmen.
Diketahui, DKPP dalam putusannya memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU berupa peringatan, peringatan keras hingga pemberhentian dari jabatan.
Amnasmen diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumbar.
Sementara Izwaryani diberhentikan dari dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. (*)
Amnasmen Diberhentikan DKPP, Gebril Daulay Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Sumbar |
![]() |
---|
Reaksi Genius Umar Setelah DKPP Berhentikan Amnasmen dari Jabatan Ketua KPU Sumbar |
![]() |
---|
KPU Sumbar akan Gelar Rapat Pleno Setelah DKPP Copot Amnasmen dari Jabatan Ketua |
![]() |
---|
Belum Terima Informasi Resmi, Sekretaris KPU Sumbar: Ketua KPU Kami Masih Amnasmen |
![]() |
---|
Selain Amnasmen Dicopot dari Ketua KPU Sumbar, DKPP juga Jatuhi Sanksi ke Sejumlah Komisioner |
![]() |
---|