Pasca Putusan DKPP, Amnasmen: Saya tidak Pernah Ingin ataupun Berupaya Jegal Calon Perseorangan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dan memberi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amna

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua KPU Sumbar Amnasmen saat ditemui, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dan memberi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amnasmen.

Amnasmen menghargai putusan DKPP tersebut, sekalipun, kata dia, terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan.

"Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar saat persidangan dilakukan, saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar," kata Amnasmen dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Kata Amnasmen, dirinya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Provinsi Sumatara Barat, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumbar.

Baca juga: PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, KPU Kabupaten Solok Pleno

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen: Tidak Ada yang Berubah dengan Tahapan Pilkada

Lebih spesifik lagi, berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat tahun 2020.

Ia pun mengakui telah membaca secara cermat dan hati-hati putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020.

Pada putusan tersebut dia diberhentikan sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, karena menurut majelis dia dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut.

Baca juga: Reaksi Genius Umar Setelah DKPP Berhentikan Amnasmen dari Jabatan Ketua KPU Sumbar

Baca juga: KPU Sumbar akan Gelar Rapat Pleno Setelah DKPP Copot Amnasmen dari Jabatan Ketua

Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tetapi, hal inilah yang berujung pada pemberhentian Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat.

Amnasmen mengakui sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar dirinya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut.

"Saya baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, di mana proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan," kata Amnasmen.

Baca juga: BREAKING NEWS: DKPP Berhentikan Amnasmen dari Jabatan Ketua KPU Sumbar

Baca juga: Selain Amnasmen Dicopot dari Ketua KPU Sumbar, DKPP juga Jatuhi Sanksi ke Sejumlah Komisioner

Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.

Amnasmen juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota KPU Provinsi Sumbar lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Form. BA.5.1 KWK.

Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut.

"Perlu ditegaskan, saya tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020," tegas Amnasmen.

Baca juga: Rita Sumarni Datangi KPU Sumbar untuk Minta Maaf, tapi Amnasmen Tak Berada di Tempat

Baca juga: Pemko Padang Minta Maaf Soal Cekcok Petugas PSBB, Amnasmen: Saya Baca dan Pelajari Dulu

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved