Pilkada Sumbar 2020
KPU Sumbar Ingatkan, Beda Antara Kegiatan Kampanye dan Iklan Kampanye di Medsos dan Daring
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menjelaskan, perbedaan kegiatan kampanye baik melalui media sosial (medsos) maupun media daring
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menjelaskan, perbedaan kegiatan kampanye baik melalui media sosial (medsos) maupun media daring dengan iklan kampanye.
Menurutnya, kegiatan kampanye melalui media sosial (medsos) maupun media daring itu berlangsung selama masa kampanye 71 hari.
Kata Gebril Daulay, Parpol, gabungan Parpol, Paslon dan atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di Medsos paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi.
"Itu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota paling banyak hanya 20 akun resmi," jelas Gebril Daulay.
Ia melanjutkan, mereka harus mendaftarkan akun resmi ke KPU sesuai tingkatan paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye.
• Pilkada saat Covid-19, David Chalik Prioritas Kampanye Lewat WA, Facebook, Instagram dan Medsos
• KPU Sumbar Tetapkan Empat Pasangan Calon Bertarung di Pilgub Sumbar 2020
Untuk, kampanye melalui daring dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan/rapat virtual.
Sementara, iklan kampanye di media sosial dan daring dapat dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 selama 14 hari sebelum masa tenang.
"Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap Paslon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye," jelas Gebril Daulay.
Untuk iklan kampanye di media daring, jumlah penayangan iklan kampanye untuk setiap paslon 1 banner untuk setiap media daring yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Kemudian paling banyak beriklan di lima media daring setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
"Cakupan materi kampanye berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, suara dan gambar, bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, atau tidak interaktif dan dapat diterima melalui perangkat penerima pesan," tambah Gebril Daulay.
Sementara, paslon yang menggunakan jasa influencer untuk mengkampanyekan dirinya, harus didaftarkan ke KPU.
Menurut Gebril Daulay, influencer itu dibayar sama Paslon.
"Kalau dia didaftarkan sebagai akun resmi, silakan, tidak apa-apa. Berarti dia masuk bagian dari akun kampanye yang akan digunakan Paslon."
"Tetapi kalau tidak didaftarkan, maka ketika dia menyampaikan campaign terhadap paslon tertentu dan dibayar, dia termasuk kategori iklan kampanye," terang Gebril Daulay.
Iklan kampanye diperbolehkan dalam rentang waktu 22 November sampai 5 Desember 2020 mendatang.
• Survei Sebut 52 Persen Masyarakat Khawatir Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar: Jangan Takut
• Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay: Selain Virus Corona, Virus Elektoral Jauh Lebih Berbahaya
Pasti, kata Gebril Daulay, ketika Paslon memasang iklan atau mengunakan akun selebgram atau influencer itu untuk mengkampanyekan dirinya pasti dibayar, tidak mungkin gratis.
Ketika dibayar masuk kategori iklan, termasuk juga akun pribadi yang sifatnya bersponsor.
"Ada akun-akun pribadi yang bisa digunakan sebagai media untuk mengkampanyekan diri dalam bentuk iklan, tapi itu harusnya 14 hari itu, tidak boleh dari 26 September," ungkap Gebril Daulay. (*)