Perda AKB Dapat Nomor Register dari Kemendagri, Berlaku Setelah Diundangkan dalam Lembaran Daerah

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Ezeddin Zain mengatakan, belum ada nomor Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegaha

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
istimewa/Humas Pemprov Sumbar
Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dimulai sejak disepakati, Jumat (11/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Ezeddin Zain mengatakan, belum ada nomor Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19.

Ia menyatakan, nomor register Ranperda yang dikeluarkan oleh Biro Hukum Kemendagri memang sudah di terima.

Ranperda itu diberi nomor registrasi 6-124/2020.

Sumbar Bentuk Tim Penegakan Hukum Perda AKB & Pokja Kawal Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada

Perda AKB Sudah Difasilitasi Kemendagri, Gubernur Irwan Prayitno: Besok atau Lusa Bisa Diterapkan

"Setelah dapat nomor register tersebut, tentu ada proses berikutnya," kata Ezeddin Zain saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Ia menyebut, ada sejumlah proses administrasi yang harus dilakukan.

"Tentu kita print out dulu, kita perbaiki, sebelum naik ke gubernur, tentu kami paraf dulu dengan DPRD, perlu koordinasi lagi dengan DPRD bahwasanya sudah keluar nomor register, proses itu kita jalani," jelasnya.

Tak Pakai Masker Belum Disanksi Denda, Wawako Padang: Tunggu Perda AKB Ditandatangani Kemendagri

Perda AKB Masih Proses di Kemendagri, Gubernur Sumbar: Belum Boleh Diterapkan Sanksinya

Lalu, nomor register tersebut dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Ranperda.

Kemudian ditetapkan terlebih dahulu oleh gubernur, artinya ditandatangani.

Lalu, diundangkan oleh Sekdaprov Sumbar, kemudian baru dimasukkan ke dalam lembaran daerah.

"Disanalah baru keluar nomor Perdanya," ungkap Ezeddin Zain.

Wawako Padang Sosialisasikan Perda AKB, Mulai Senin (21/9/2020) Bagi yang Melanggar Dikenakan Sanksi

Dukung Perda AKB Sumbar, GM BIM: Terpenting Bukan Denda, tapi Kesadaran Masyarakat

"Nomor Perda itu kita ambil dari lembaran daerah yang ada di kita. Itu prosesnya sedang dilaksanakan," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kapan efektifnya diterapkan, tentu sesegera mungkin. Ini saya masih di Jakarta, dapat nomor register."

"Begitu diundangkan, berarti Perda itu berlaku. Intinya perda berlaku sejak diundangkan. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah."

"Proses administrasinya segera kita perbaiki, untuk selanjutnya bisa diberlakukan setelah diundangkan," sebut Ezeddin Zain. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved