Perda AKB Sudah Difasilitasi Kemendagri, Gubernur Irwan Prayitno: Besok atau Lusa Bisa Diterapkan
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah selesai difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah selesai difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemprov Sumbar, kata Irwan Prayitno, telah mensosialisasikan Perda tersebut hingga ke tingkat daerah.
"Senin (21/9/2020) lalu, Alhamdulillah sudah selesai difasilitasi oleh Kemendagri terkait dengan Ranperda," kata Irwan Prayitno, Kamis (24/9/2020).
• Tak Pakai Masker Belum Disanksi Denda, Wawako Padang: Tunggu Perda AKB Ditandatangani Kemendagri
• Perda AKB Masih Proses di Kemendagri, Gubernur Sumbar: Belum Boleh Diterapkan Sanksinya
Kemudian Selasa dan Rabu kemarin telah ditindaklanjuti DPRD dan Pemprov untuk perbaikan yang telah dievaluasi dan difasilitasi oleh Kemendagri.
"Hari ini kita kirim ke Mendagri, mudah-mudahan dapat nomor registrasi."
"Kalau hari ini dapat, Insya Allah hari ini juga dimasukkan ke lembaran daerah, maka besok mudah-mudahan atau lusa paling lambat sudah bisa diimplementasikan," terang Irwan Prayitno.
Perda AKB akan diimplementasikan, diawali dengan sosialiasi selama 1 pekan kepada masyarakat.
• Wawako Padang Sosialisasikan Perda AKB, Mulai Senin (21/9/2020) Bagi yang Melanggar Dikenakan Sanksi
• Dukung Perda AKB Sumbar, GM BIM: Terpenting Bukan Denda, tapi Kesadaran Masyarakat
Barulah kemudian akan diberlakukam pasal-pasal tersebut termasuk sanksi setelah seminggu ke depan.
"Sanksi diawali dengan administratif, kemudian baru pidana," ungkap Irwan Prayitno. (*)