Razia Masker di Padang

Tak Pakai Masker Belum Disanksi Denda, Wawako Padang: Tunggu Perda AKB Ditandatangani Kemendagri

Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan penerapan sanksi administratif atau denda bagi pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
tribunPadang.com/RimaKurniati
Warga tak pakai masker terjaring operasi Yustisi Covid-19 di Depan Kantor DPRD Provinsi Sumbar, Senin (21/9/2020). Pelanggar disuruh menyapu jalan. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan penerapan sanksi administratif atau denda bagi pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) belum diterapkan.

Sebab Perda AKB masih menunggu ditandatangani atau persetujuan Mendagri.

Pemko Padang bersama jajaran Polresta Padang masih melakukan penertiban atau operasi yustisi Covid-19 dengan landasan Perwako No 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru. 

Pelajar SMA di Padang Terjaring Razia Tak Pakai Masker Dalam Angkot, Ngaku Hendak Jemput Tugas

Puluhan Warga di Padang Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Sanksi Masih Nyapu Jalan

"Kita menggelar eksekusi Perda, insyallah kita masih memberi saksi sosial, kita tidak ada memberikan sanksi administratif," kata Hendri Septa, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, Pemko Padang bersama Polresta Padang serius untuk memutus mata rantai Covid-19. 

"Kita tidak akan melakukan PSBB, karena kita merasakan semua dampak PSBB," ujarnya.

Menurutnya, bagi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perwako 49 Tahun 2020 diberi sanksi sosial.

"Sanksi sosial bersih-bersih menyapu jalan, lalu sampahnya diambil pakai tangan," ujarnya.

Apabila pelanggar orang yang sama, maka akan diberi sanksi adminstrasi atau denda sampai Rp 250 ribu.

Perda AKB Masih Proses di Kemendagri, Gubernur Sumbar: Belum Boleh Diterapkan Sanksinya

Razia Protokol Kesehatan di Padang, Pengendara Tak Pakai Masker Disanksi Menyapu Jalan

"Penindakan menunggu Kemendagri, kalau sudah diberi nomor dan disahkan kita bisa lakukan sanksi denda, sanksi harus bertahap," ujarnya.

Hendri Septa mengatakan sampai Perda AKB disetuju Mendagri, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial dulu. 

Operasi Yustisi Covid-19 digelar di depan Simpang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (21/9/2020).

Pantauan TribunPadang.com, razia dimulai pukul 10.00 WIB melibatkan petugas gabungan, Polresta Padang, Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan Padang, SK4 Pemko Padang dan lainnya.

Para pengendara yang tidak pakai masker dihentikan oleh petugas dan ditanyakan alasan tidak menggunakan masker.

BREAKING NEWS: Tambah 177 Kasus Positif Corona di Sumbar, Padang dan Bukittinggi Terbanyak

Pelajar SMA di Padang Terjaring Razia Tak Pakai Masker Dalam Angkot, Ngaku Hendak Jemput Tugas

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved