Razia Masker di Padang
Razia Protokol Kesehatan di Padang, Pengendara Tak Pakai Masker Disanksi Menyapu Jalan
Operasi Yustisi Covid-19 digelar di depan Simpang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (21/9/2020).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Operasi Yustisi Covid-19 digelar di depan Simpang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (21/9/2020).
Pantauan TribunPadang.com, razia dimulai pukul 10.00 WIB melibatkan petugas gabungan, Polresta Padang, Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan Padang, SK4 Pemko Padang dan lainnya.
Para pengendara yang tidak pakai masker dihentikan oleh petugas dan ditanyakan alasan tidak menggunakan masker.
• BREAKING NEWS: Tambah 177 Kasus Positif Corona di Sumbar, Padang dan Bukittinggi Terbanyak
• Pelajar SMA di Padang Terjaring Razia Tak Pakai Masker Dalam Angkot, Ngaku Hendak Jemput Tugas
Kemudian, pelanggar diberi sanksi sosial, seperti membersihkan jalan dengan menggunkaan rompi bertulislan pelanggar Pola Hidup Baru.
Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang, Bambang S mengatakan, razia kali ini untuk mengingatkan warga terhadap protokol kesehatan.
Menurutnya, landasan operasi kali ini masih berdasarkan Perwako no 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.
• Update Corona Sumbar: Per 19 September 2020 Bertambah 163 Positif Covid-19 dan 2.185 Sembuh
• Puluhan Warga di Padang Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Sanksi Masih Nyapu Jalan
Para pengendara maupun penumpang yang tidak pakai masker, diberi sanksi sosial.
"Saat ini masih penegakan Perwako Pola Hidup Baru, sebab Perda Adabtasi Kebiasaan Baru belum ditandatangani Mendagri," kata Bambang S.
Bambang mengatakan, razia kali ini bisa mengingatkan warga Padang agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah. (*)