Perda AKB Masih Proses di Kemendagri, Gubernur Sumbar: Belum Boleh Diterapkan Sanksinya

(Perda) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai rapat paripurna di DPRD Sumbar, Senin (21/9/2020).

Irwan Prayitno membantah ada daerah yang telah memberlakukan Perda tanpa pengesahan Mendagri tersebut.

Wawako Padang Sosialisasikan Perda AKB, Mulai Senin (21/9/2020) Bagi yang Melanggar Dikenakan Sanksi

"(Jika Kota Padang sudah menerapkan), mungkin itu sosialisasi. Sosialisasi sudah boleh dilakukan sejak 11 September," kata Irwan Prayitno.

Menurut Irwan Prayitno, kalau menerapkan sanksi administrasi, boleh saja sebab Sumbar sudah punya Pergub Nomor 37 yang dikeluarkan Juni 2020 lalu.

Namun, kalau menerapkan sanksi sesuai Perda AKB, belum dibolehkan.

"Kalau itu belum karena belum keluar nomornya. Kalau sanksi administratif, Pergub ada Nomor 37 Juni, juga peraturan bupati dan wali kota ya silakan," tambah Irwan Prayitno.

Pemerintah Kecamatan Lubuk Kilangan Gandeng Karang Taruna, Sosialisasikan Perda AKB

Lagipula, kata Irwan Prayitno, menegakkan Perda mesti ada polisi dan jaksa.

"Saya rasa polisi dan jaksa tidak mungkin menjalankan kalau belum ada nomornya," ujar Irwan Prayitno.

Ia menyebut, penerapan sanksi Perda AKB masih rencana di sejumlah daerah.

"Di Padang masih rencana kali. Kalaupun ada (sanksi) pasti sanksi administratif di Pergub yang ada," jelas Irwan Prayitno.

Dukung Perda AKB Sumbar, GM BIM: Terpenting Bukan Denda, tapi Kesadaran Masyarakat

Hal serupa juga disampaikan Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani.

Dia mengatakan, Perda AKB belum disahkan dan masih difasilitasi di Kemendagri.

Kapan efektif bisa diterapkan, dia belum bisa memastikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved