Perda AKB Masih Proses di Kemendagri, Gubernur Sumbar: Belum Boleh Diterapkan Sanksinya
(Perda) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
"Yang jelas, belum keluar nomornya, berarti belum boleh diterapkan sanksinya," tegas Dedy Diantolani.
Dedy Diantolani menyampaikan, namun kabupaten kota sudah punya juga Perwako ataupun Perbup selama ini, sehingga bisa memberikan sanksi dengan itu.
• Perda AKB Sumbar Masih Menggantung di Kemendagri, Gubernur: Sambil Menunggu, Kita Sosialisasi
Jika Perda telah disahkan Kemendagri, Sumbar punya waktu sosialisasi selama 7 hari dan sebetulnya sosialiasi itupun sudah bisa dilakukan.
Dengan imbauan kepada masyarakat, Perda sebentar lagi akan terbit disertai dengan sanksi.
"Jadi sebelum ada nomor sudah boleh sosialisasi, setelah keluar nomor ada waktu 7 hari, sosialisasi sudah bisa langsung pakai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis."
"Karena penerapan sanksi Perda AKB bertingkat, setelah 7 hari, jika masih itu orangnya yang berbuat kesalahan, langsung dikenakan sanksi kerja sosial," tutur Dedy Diantolani. (*)