Pilkada Sumbar 2020
Laporan Awal Dana Kampanye 4 Paslon Gubernur Sumbar, Saldo Fakhrizal-Genius Umar Tertinggi
Empat pasangan calon Gubernur Sumbar telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Empat pasangan calon Gubernur Sumbar telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19 ), penyerahan LADK dilaksanakan 25 September 2020.
Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebut, KPU telah mengumumkan kepada publik LADK dari masing-masing kandidat.
• Sumbar Bentuk Tim Penegakan Hukum Perda AKB & Pokja Kawal Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada
• Kandidat Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan, Irwan Prayitno: Untuk Semua Unsur Tanpa Kecuali
Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, pasangan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 200 juta.
• Money Politic di Pilkada Sumbar, Irwan Prayitno: Enggak Laku, Orang Minang Tak Bisa Dibujuk Uang
• Ada 49 Bapaslon di Pilkada Sumbar, Satu Paslon TMS di Solok, Dua Paslon Belum Ditetapkan di Agam
Sementara, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta.
Yanuk Sri Mulyani menambahkan, dana kampanye bisa saja bersumber dari perorangan atau lembaga.
Meski begitu, dari hasil LADK yang dilaporkan kemarin pada umumnya bersumber dari pasangan calon.
"Kalau sumber dana dari pasangan calon itu tidak ada batasannya, kalau dari yang lain misalnya perseorangan itu batasannya Rp75 juta. Kalau dari kelompok Rp750 juta, kalau dari pihak lain badan hukum swasta itu Rp750 juta juga," jelas Yanuk Sri Mulyani.
• Ada 49 Bapaslon di Pilkada Sumbar, Satu Paslon TMS di Solok, Dua Paslon Belum Ditetapkan di Agam
• Tak Undang Kandidat saat Penetapan Calon Pilkada Padang Pariaman, KPU Antar SK ke Paslon
Yanuk Sri Mulyani memaparkan, terkait dana kampanye Paslon wajib membuka rekening khusus, dan itu sudah dilakukan.
Setelah itu, ada tiga jenis laporan yang harus mereka buat.
Pertama, laporan awal dana kampanye. Itu sudah dibuat dan sudah diserahkan pada 25 September paling lambat.
Kemudian, kedua membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
• Tak Undang Kandidat saat Penetapan Calon Pilkada Padang Pariaman, KPU Antar SK ke Paslon
• Chord Gitar Cokelat, Gosip - Tak Usah Dengarkan Tak Usah Hiraukan
Laporan tersebut berisi penerimaan sumbangan baik yang berasal dari paslon sendiri, maupun dari perseorangan atau dari pihak lain.
Kemudian, ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Itu isinya mencakup seluruh penerimaan dan seluruh pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan kampanye, seperti laporan terakhir," papar Yanuk Sri Mulyani.
Kalau periodesasinya, LADK sejak dia ditetapkan hingga 24 September, kemudian 25 September pelaporan.
• Sumbar Bentuk Tim Penegakan Hukum Perda AKB & Pokja Kawal Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada
• Haruskah Pilkada Ditunda? Mahfud MD: Sampai Kapan? Tidak Ada yang Tahu Kapan Corona Berakhir
Kalau untuk LPSDK itu dimulai dari sejak Paslon menyerahkan laporan awal dana kampanye 25 September sampai 30 Oktober nanti.
Setelah 30 Oktober mereka tidak bisa menerima sumbangan dari manapun. Baru nanti pelaporannya 31 oktober.
Sementara, untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) periodesasinya dimulai sejak paslon ditetapkan sampai 5 Desember 2020.
"Dari tiga jenis laporan itu, nanti kalau paslon itu tidak menyerahkan laporan terakhir, maka sanksinya bisa pembatalan sebagai paslon. Tanggal 6 Desember sudah harus diserahkan," terang Yanuk Sri Mulyani.
Ia menyebut, dana kampanye dari setiap kandidat, nantinya akan diaudit.
Kalau untuk audit belum ditentukan karena tahapan sekarang belum ada penyerahan ke kantor akuntan publiknya.
"Nanti kita akan berhubungan dengan kantor akuntan publik steelah kita menerima lapiran terakhir, baru diserahkan ke kantor akuntan publik. Akuntan publik 7 Desember akan melakukan audit," tutup Yanuk Sri Mulyani. (*)