Pilkada Sumbar 2020

Laporan Awal Dana Kampanye 4 Paslon Gubernur Sumbar, Saldo Fakhrizal-Genius Umar Tertinggi

Empat pasangan calon Gubernur Sumbar telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Empat pasangan calon Gubernur Sumbar telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19 ), penyerahan LADK dilaksanakan 25 September 2020.

Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebut, KPU telah mengumumkan kepada publik LADK dari masing-masing kandidat.

Sumbar Bentuk Tim Penegakan Hukum Perda AKB & Pokja Kawal Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada

Kandidat Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan, Irwan Prayitno: Untuk Semua Unsur Tanpa Kecuali

Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, pasangan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 200 juta. 

Money Politic di Pilkada Sumbar, Irwan Prayitno: Enggak Laku, Orang Minang Tak Bisa Dibujuk Uang

Ada 49 Bapaslon di Pilkada Sumbar, Satu Paslon TMS di Solok, Dua Paslon Belum Ditetapkan di Agam

Sementara, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta.

Yanuk Sri Mulyani menambahkan, dana kampanye bisa saja bersumber dari perorangan atau lembaga.

Meski begitu, dari hasil LADK yang dilaporkan kemarin pada umumnya bersumber dari pasangan calon.

"Kalau sumber dana dari pasangan calon itu tidak ada batasannya, kalau dari yang lain misalnya perseorangan itu batasannya Rp75 juta. Kalau dari kelompok Rp750 juta, kalau dari pihak lain badan hukum swasta itu Rp750 juta juga," jelas Yanuk Sri Mulyani.

Ada 49 Bapaslon di Pilkada Sumbar, Satu Paslon TMS di Solok, Dua Paslon Belum Ditetapkan di Agam

Tak Undang Kandidat saat Penetapan Calon Pilkada Padang Pariaman, KPU Antar SK ke Paslon

Yanuk Sri Mulyani memaparkan, terkait dana kampanye Paslon wajib membuka rekening khusus, dan itu sudah dilakukan.

Setelah itu, ada tiga jenis laporan yang harus mereka buat.

Pertama, laporan awal dana kampanye. Itu sudah dibuat dan sudah diserahkan pada 25 September paling lambat.

Kemudian, kedua membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Tak Undang Kandidat saat Penetapan Calon Pilkada Padang Pariaman, KPU Antar SK ke Paslon

Chord Gitar Cokelat, Gosip -  Tak Usah Dengarkan Tak Usah Hiraukan

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved