Bukan Menakut-nakuti, Sanksi Pidana Menjadi Target Sumatera Barat Bentuk Perda New Normal
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengen
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia mengatakan, sanksi pidana menjadi target Sumbar dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar.
Sehingga disiplin masyarakat dalam melaksankan protokol kesehatan meningkat.
• Update Corona Sumbar Kamis Pagi (3/9/2020) Tambah 42 Kasus Positif dari 2.065 Sampel yang Diperiksa
• DAFTAR 88 Pasien Positif Corona Sumbar Tambahan Hari Ini 2 September 2020, Terbanyak dari Agam
"Sanksi pidana target agar masyarakat kita semua, Gubernur, Bupati, Walikota, ASN, TNI, Polisi, Nakes, Wartawan, ikut protokol kesehatan," tegas Irwan Prayitno.
Penindakan hukum berupa sanksi itu harus melibatkan polisi dan Satpol-PP.
Bahkan, Kapolda mendukung penuh langkah Sumbar menerapkan sanksi itu.
"Mendagri dukung. Kalau kita semuanya pakai masker, insya Allah tidak kena. Saya sudah 17 kali swab, negatif terus," tambah Irwan Prayitno.
• PETA Sebaran Virus Corona Indonesia Rabu 2 September 2020: DKI Jakarta dan Jawa Timur Teratas
• Update Corona Dunia Per 2 September 2020, Jerman 246 Ribu dan Rusia Tembus 1 Juta Terinfeksi
Ia menyebut, Perda akan berlaku hingga covid-19 berakhir. Bahkan, Perda itu akan menjadi Perda pertama untuk covid-19 ini di Indonesia.
"11 September akan disahkan. Supaya semua orang ikut protokol semua, kalau ikut semua Insya Allah tidak ada covid," harap Irwan Prayitno.
Ia tak menampik, selama ini Pergub yang mengatur agar masyarakat ikut protokol kesehatan sifatnya hanya administratif berupa teguran, jika tidak pakai masker ditegur.
• Update Corona Agam: Tambah 30 Kasus dari Tiga Klaster, Per 2 September 2020 Total Jadi 179
• Pemprov Sumbar Gelar Rapat Koordinasi, Atur Denda dan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Sanksi sosial berupa push up, bersih-bersih, menurutnya tidak memberikan efek jera.
"Kalau denda dan kurungan baru terasa. Inpres Pergub gak bisa, yang bisa itu undang-undang dan Perda," tegas Irwan Prayitno.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyatakan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru atau Perda New Normal dibuat bukan untuk menakut-nakuti, tapi sudah sesuai dengan situasi yang ada.
• Kasus Corona Sumbar Melonjak, tapi Positivity Rate Terendah se Indonesia, Ini Penjelasan Gubernur
• Tambah 89 Positif Corona di Sumbar, Terbanyak dari Kota Pariaman dan Padang, Total jadi 2.156 Kasus
Sebab, pandemi semakin hari jumlahnya makin naik, walaupun berbagai upaya telah dilakukan.
"Kecenderungan kita abai. Nah, ada sanksi itu hanya sebuah kebijakan yang kita coba lahirkan untuk mengikat."
"Mereka harus hati-hati, ketika tidak pakai masker, dan lain-lain kedepannya," kata Supardi. (*)