Pilkada Sumbar 2020

Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi soal Rekapitulasi Verifikasi Faktual

Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Jumat (24/7/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Bawaslu Sumbar saat menerima berita acara hasil rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, Kamis (24/7/2020) malam 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Jumat (24/7/2020).

Mereka datang untuk menyampaikan keberatan akan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Pilgub yang diumumkan Kamis malam.

"Kami konsultasi ke Bawaslu terkait hasil pleno semalam. Dari tim Bapaslon mengajukan keberatan," kata Narahubung Tim Fakhrizal-Genius Umar Haris.

KPU Sumbar Beri Waktu Tiga Hari Tim Fakhrizal-Genius Umar Kumpulkan 371.586 Dukungan

Haris menyampaikan, pihaknya memang sudah menandatangani berita acara dan di berita acara tersebut telah dilampirkan catatan-catatan yang sudah diberikan ke KPU dan Bawaslu.

Dari hasil konsultasi, kata Haris, pihak Bawaslu sudah memberikan informasi kepada pihaknya mekanisme untuk melewati tahapan sengketa.

Dalam konteks itu, pihaknya akan menyiapkan pengajuan permohonan untuk sengketa melalui tahapan yang sudah disiapkan oleh pihak Bawaslu.

Poin yang akan dibawa ke sengketa masih tetap sama.

Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP

Di antaranya, adanya pelanggaran penggunaan lampiran B.5.1-KWK yang dibuat oleh KPU Sumbar tanpa ada kesepakatan dari KPU RI.

Lalu, terkait verifikasi faktual yang hanya satu kali dan tidak dituangkan dalam peraturan pelaksanaan.

Kemudian, terkait dukungan RT RW yang dibuat TMS dan terkait dengan data yang berbeda-beda.

"Di beberapa kabupaten kota ada yang TMS menjadi MS, MS menjadi TMS," ungkap Haris.

Haris menegaskan, kedatangannya ke Bawaslu Sumbar sifatnya hanya konsultasi, terkait pengaduan sendiri Bawaslu menyampaikan ada tahapan.

Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar, Berikut Jumlah Dukungan Paslon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar

Yakni 3 x 24 jam setelah hasil pleno ditetapkan, pihak yang merasa dirugikan boleh mengajukan permohonan ke Bawaslu.

"Hasil pleno sudah disampaikan 23 Juli dan kita mengajukan keberatan, maka Bawaslu menunggu 3 x 24 jam atau tiga hari kerja selambat-lambatnya tanggal 28 Juli pukul 24.00 malam menerima permohonan pengaduan laporan sengketa dari pihak bapaslon," jelas Haris.

Terkait aduan ke DKPP, Haris menyampaikan juga sudah diproses, dan pihaknya juga sudah berkonsultasi.

Namun yang jelas, untuk saat ini pihaknya akan fokus mengajukan permohonan sengketa dulu oleh bapaslon kepada Bawaslu, setelah itu akan mengajukan permohonan sengketa ke DKPP.

Pleno KPU, Fakhrizal-Genius Umar Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan Pilgub Sumbar 2020

"Setelah ini permohonan akan kita ajukan dan itu akan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk Bapaslon."

"Target kita jelas, data yang tidak ditemukan (TD) bisa dilakukan verifikasi," harap Haris.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen menuturkan, sepanjang terpenuhi syarat formil dan materil, pihaknya akan memproses yang dimohonkan Bapaslon sesuai aturan.

Namun terlebih dahulu pihaknya melakukan penelitian terhadap syarat-syarat pengajuan penyelesaian sengketa.

Syaratnya, tentu pertama syarat penggugatnya, bukti-buktinya, permohonannya apa dan lain sebagainya.

Interupsi Warnai Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar

Menurutnya, sengketa berkaitan dengan tidak puasnya peserta dalam hal ini bakal pasangan calon terhadap keputusan yang dibuat oleh KPU sehingga mengajukan permohonan sengketa.

"Mengajukan permohonan sengketa dapat dilakukan 3 kali 24 jam, tiga hari hitungannya hari kerja," jelas Surya Elfitrimen.

Kemudian, Bawaslu meregister dan menyatakan berkas memenuhi syarat sehingga akan digelar proses penyelesaian sengketa.

Nanti Bawaslu akan mengundang para pihak yang bersengketa, baik Bapalson maupun KPU untuk dilakukan proses penyelesaian sengketa.

Waktu penyelesaian sengketa itu 12 hari. Terhitung sejak teregister, terpenuhi seluruh hal-hal yang dibutuhkan dalam pengajuan sengketa itu.

"Dipertemukan para pihak yang bersengketa, dilakukan mediasi, kemudian kesimpulan setelah proses itu dilakukan."

"Apakah para pihak bisa menerima proses yang dilakukan itu, kita belum tahu," tutur Surya Elfitrimen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved