PPDB Online 2020
Adib Angkat Bicara Polemik PPDB SMA Sumbar 2020, Dugaan Pemalsuan Surat Domisili dan Zonasi
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini menyisakan permasalahan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini menyisakan permasalahan.
Jadwal PPDB enam kali direvisi karena situs pendaftaran yang sempat error dan terkendala jaringan.
Permasalahan lain yang muncul yakni adanya dugaan pemalsuan surat domisili oleh orangtua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri di Padang, Senin (13/7/2020) mengakui, permasalahan banyak muncul di jalur zonasi.
Menurutnya, jalur zonasi yang menjadi ukurannya adalah jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah.
"Masyarakat bisa mengukur menggunakan google maps, mereka menentukan sendiri," kata Adib Alfikri.
Kemudian mulai muncul persoalan, ada masyarakat yang tidak jujur menginput jaraknya.
Disdik, kata Adib, berasumsi sebagian masyarakat tidak paham menggunakan google maps, akibatnya banyak jarak yang tidak sesuai.
• Disdik Sumbar akan Maksimalkan Daya Tampung Kelas untuk Solusi PPDB, Adib Alfikri: Tak Semua Sekolah
• Hasil Seleksi PPDB SMA dan SMK Sumbar Jalur Prestasi Diumumkan, Ayo! Segera Daftar Ulang
"Solusi, kami melakukan verifikasi dan validasi di sekolah, petugas sekolah bersama orangtua menentukan jarak sehingga sejauh ini tidak ada lagi yang bermasalah dan telah dibuat berita acaranya," terang Adib.
Adib mencontohkan, masyarakat menginput data ke situs dengan jarak 0,6 kilometer, kemudian setelah diverifikasi menjadi 1,6 km.
Dinas Pendidikan berprasangka baik, mungkin saja dalam meletakan titik dan koma saat menginput tidak pas.
"Itu juga telah dipahami kedua belah pihak," terang Adib.
Muncul lagi persoalan baru, dugaan pemalsuan surat keterangan domisili.
Adib Alfikri menerangkan, surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, bukan kebijakan Pemda.
Itu diatur oleh Permendikbud bahwa dalam proses pendaftaran boleh menggunakan KK atau surat keterangan.
Surat keterangan domisili muncul karena tidak semua warga Sumbar tertib dan update terkait status kependudukan.
Banyak perpindahan tempat tinggal tidak diiringi dengan dokumen.
"Makanya, diatur oleh Permendikbud, pakai itu (surat domisili) yang diterangkan oleh pejabat yang berwenang, RT, RW, lurah dan camat dan disertai stempel," jelas Adib.
Kenyataan di lapangan berbeda, ternyata ada yang menggunakan surat domisili bodong.
Dinas Pendidikan kembali mengambil kebijakan, dengan menambah surat pernyataan yang menyatakan data yang diberikan dalam surat domisili itu benar dan bermaterai 6.000.
Apabila tidak benar, maka yang bersangkutan bersedia dituntut di depan hukum dan anaknya didiskualifikasi.
Adib menyayangkan, dokumen yang diunggah sudah berlapis tapi masyarakat masih mempertanyakan dan meminta Disdik untuk membatalkan penggunaan surat domisili tersebut.
"Kami tidak mungkin melakukan itu karena itu bukan wewenang kami. Kami juga tidak punya hak untuk mengatakan kerja lurah camat itu tidak benar."
"Kami sama-sama pemerintah, punya tugas pokok dan fungsi. Kami bukan dinas pendidikan dan kependudukan," terang Adib Alfikri.
Adib Alfikri mengungkapkan memang ada kasus saling tuding-menuding di Padang Panjang soal surat domisili.
Wali Kota Padang Panjang langsung turun tangan dan menemui gubernur.
Lanjut, gubernur pun meminta bupati wali kota memerintahkan camat mengkaji ulang surat yang dikeluarkan.
"Akhirnya, surat keterangan yang dikeluarkan camat, itu mereka batalkan. Ada sekitar 11 orang, camat berkoordinasi dengan sekolah," ucap Adib Alfikri.
Menurut Adib Alfikri, Pemda kabupaten dan kota bisa menyikapi persoalan-persoalan yang muncul.
Gubernur juga langsung membuat surat edaran memerintahkan Kadis Pendidikan kabupaten dan kota berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar.
Wali Murid Datangi DPRD Sumbar
Puluhan wali murid mengadukan persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke DPRD Sumbar, bertempat di Kota Padang, Jumat (10/7/2020).
Juru bicara orangtua murid Rio Agusti Fernando mengatakan mereka datang untuk menemui ketua dan komisi V DPRD Sumbar yang membidangi masalah pendidikan.
"Niatnya bertemu Komisi V, tapi kendalanya Anggota Dewan (DPRD) sedang kunjungan kerja ke daerah," terang Rio.
Kedatangan mereka tetap disambut Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan DPRD Sumbar Rismunandar.
Selanjutnya, Rio mengatakan ada beberapa tuntutan yang ia sampaikan ke DPRD Sumbar.
"Pertama zonasi, namun yang kami takutkan karena pengumuman hari ini dan besok (Jumat dan Sabtu-red), Senin itu takutnya sudah tidak bisa dilakukan lagi, mau dikemanakan kami," tambah Rio.
Rio mempertanyakan, alasan orang yang jarak rumah dengan sekolah 0,00 dan 0,01 Km lolos zonasi, sementara siswa yang diangap pintar, punya kredibilitas tidak lolos.
"Mereka merasa dirugikan, kasihan kita. Ada juga warga yang tidak masuk sama sekali dengan zonasi. Mau dikemanakan mereka?," tanya Rio.
Rio meminta sistem zonasi yang sudah berjalan dibatalkan, ia ingin sistem PPDB Sumbar seperti tahun sebelumnya, karena dinilai lebih fair.
• Orang Tua Murid Protes dan Teriakan Hapus Zonasi PPDB SMA Sumbar 2020 Karena Dianggap Merugikan
• Tambahan Rombongan Belajar SMP Negeri di Padang Diprioritaskan untuk Siswa Tidak Mampu
Sebelumnya, sekolah melakukan tes secara mandiri,karena anak-anak harus dites dulu untuk memastikan ia memiliki kemampuan atau tidak.
"Sekarang justru terbalik, asal dekat dengan sekolah lulus, bukan berdasarkan nilai," tegas Rio.
Selain masalah zonasi, Rio menduga banyak pemalsuan data di lapangan, misal surat keterangan domisili dari RT, RW, dan camat.
Menurutnya, jika hal tersebut tidak segera diselesaikan, pihaknya akan melapor kepada pihak kepolisian.
"Ini akan dipidanakan besok, kalau Dinas Pendidikan tidak mengakomodir apa yang kami sampaikan," terangnya.
Tak hanya Rio, Wiwid orangtua murid lainnya juga mengeluhkan hal yang sama.
Ia tinggal di Andalas Kota Padang dengan jarak rumah ke sekolah (SMAN 10) 3,5 kilometer/KM.
Sekolah tersebutlah yang paling terdekat dengan rumahnya, namun anaknya malahan tidak diterima juga di sana.
• VIRAL Curhat Orang Tua yang Anaknya Dikeroyok 24 Orang di Padang Pariaman, Ini Kata Polisi
• Jadwal Daftar Ulang PPDB Online SMA/SMK Sumatera Barat Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua
Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan DPRD Sumbar Rismunandar menerima kedatangan orangtua murid tersebut. Hanya saja, kata Rismunandar mengatakan bahwa anggota dewan masih kunjungan kerja.
"Insya Allah pada Hari Senin (13/7/2020) langsung diterima Ketua DPRD Sumbar," kata Rismunandar.
Ia juga meminta kepada perwakilan orangtua murid untuk membuat surat untuk izin melakukan audiensi dengan anggota dewan lebih dulu. (*)