Pilkada Sumbar 2020

Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Sumbar Mulai 27 Juni 2020, Selama 14 Hari

Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan akibat pandemi Covid-19 di Sumbar resmi dimulai, Senin (15/6/2020) lalu.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Anggota KPU Sumbar Izwaryani 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan akibat pandemi Covid-19 di Sumbar resmi dimulai, Senin (15/6/2020) lalu.

Sedianya, kata Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, Pilkada secara serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Untuk itu, KPU pertamanya akan melakukan tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan pada 27 Juni 2020.

Ketua KPU Sumbar Akui Banyak Pihak Pesimis Soal Partisipasi Pemilih Pilkada Saat Pandemi Corona

Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Gubernur Sumbar: Tidak Bisa Marah ke KPU Jika Kurang Ini dan Itu

"Verifikasi faktual, Senin ini KPU Sumbar menurunkan berkas ke KPU kabupaten kota untuk diteruskan ke PPS," kata Izwaryani, Senin (22/6/2020).

Ia melanjutkan, KPU kabupaten kota bisa menurunkan tim PPK terlebih dahulu pada 24 Juni 2020, sementara PPS akan diturunkan pada 27 Juni.

Izwaryani menuturkan, verifikasi walaupun di jadwal dilaksanakan pada 24 Juni hingga 12 Juli, tetapi KPU hanya boleh memakai waktu selama 14 hari.

Cara KPU Sumbar Restrukturisasi Anggaran Pilkada Sumbar 2020 hingga Bisa Hemat Rp 11 Milar

Tahapan Pilkada Sumbar 2020 Saat Pandemi Corona, Jadwal Sesuai  PKPU Nomor 5 Tahun 2020

"Empat belas hari itu kita pakai pada 27 Juni hingga 10 Juli 2020. Tanggal 24 Juni sebagian kabupaten dan kota masih Bimtek PPS."

"Kita cuma boleh memakai 14 hari, kita tak gunakan jadwal yang ada, tetapi justru kita ambil di tengah," terang Izwaryani.

Izwaryani menambahkan, prosedur verifikasi faktual di tengah pandemi, bedanya cuma penggunaan alat pelindung diri, pakai masker, dan sarung tangan.

PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Resmi Keluar, KPU Tahapan Mulai 15 Juni 2020

Masa Pandemi Covid-19, KPU Padang Panjang Wajibkan Penyelenggara Pilkada Jalani Rapid Tes

Kalau pendukung tidak bersedia ditemui, boleh menggunakan aplikasi video call (VC) di tempat atau di lokasi.

Namun ia berharap, kondisi tersebut tidak terjadi di lapangan.

Nanti untuk berita acara hasil verifikasinya, pendukung mendownload, mengisi dan mengunggah kembali.

Kepada seluruh pendukung, Izwaryani mengimbau agar menyiapkan KTP asli saat didatangi petugas.

"Hal ini supaya jangan mencari cari, jangan sampai tidak ketemu pula, sehingga tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual," terang Izwaryani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved