Pilkada Serentak 2020

PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Resmi Keluar, KPU Tahapan Mulai 15 Juni 2020

Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada resmi keluar, Jumat (12/6/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi: Grafis Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada resmi keluar pada Jumat (12/6/2020) lalu.

Lebih lanjut, PKPU itu merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan demikian, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc.

Yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).

"Iya, sudah resmi. Tahapan Pilkada akan dimulai 15 Juni 2020, dimulai dengan mengaktifkan masa kerja PPK dan PPS," kata Komisioner KPU Sumbar saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).

Soal Tambahan Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Gubernur : Pemprov Harus Siap

Soal Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Ketua KPU Amnasmen: Tidak Ada Penambahan

Kemudian akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis dan verifikasi faktual mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020.

Izwaryani menjelaskan, petugas yang diturunkan verifikasi faktual ialah PPS.

"Untuk nagari yang pendukungnya banyak, PPS disilahkan untuk merekrut verifikator tambahan," jelas Izwaryani.

Ia mengatakan, satu orang akan melakukan verifikasi sebanyak 250 pendukung.

Sementara, sebut Izwaryani, ada satu bakal calon perseorangan di tingkat provinsi Sumbar dan 8 di kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada di Sumbar.

Sementara, PPDP akan direkrut pada 24 Juni hingga 14 Juli 2020.

Masa kerja pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Untuk PKPU lainnya menyusul dan Rabu (17/6/2020) baru DPR akan menggelar RDP dan itu harus dilewati untuk menerbitkan PKPU.

Setelah RDP, akan dilakukan singkronisasi di Kemenkumham, diundangkkan dalam berita negara, baru bisa dibagikan untuk PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19.

"Diperkirakan paling cepat Senin mendatang 22 Juni 2020 selesai," ujar Izwaryani.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved