PKL Jualan di Trotoar dan Badan Jalan, Barang Dagangan Diangkut Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang tertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar, Senin (22/6/2020).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar, Senin (22/6/2020).
Penertiban ini sengaja dilakukan karena para pedagang membandel tetap berjualan di atas trotoar meski sudah diperingatkan.
Satpol PP Padang menyisir satu persatu PKL yang berjualan di atas trotoar mulai dari Jalan Sawahan hingga Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.
• Satpol PP Padang Temukan 20 PKL Pakai Trotoar dan Badan Jalan, Sasaran Pelanggar Perda
Selain melakukan peneguran, petugas juga menaikkan barang dagangan PKL ke atas mobil Dalmas untuk dibawa dan didata di Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang.
"Ada dua PKL beserta barangnya kita bawa ke Mako untuk didata. Alhamdulillah penertiban berjalan aman dan lancar," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan peneguran dan lakukan sosialisasi kepada pemilik dagangan terhadap Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Larangan Mengunakan Trotoar dan Badan Jalan untuk Dijadikan Tempat untuk Berjualan.
Petugas Satpol PP Padang juga menertibkan pedagang yang berada di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Prof Dr Hamka Air Tawar, hingga Jalan Tabing.
• Satpol PP Padang Sasar Pantai Carolina dan Nirwana, Cek Penerapan Protokol Kesehatan
"Sebelumnya 20 PKL sudah kita tertibkan di sana. Namun, saat anggota melakukan patroli, kembali mendapati sebanyak enam PKL yang mengunakan trotoar," ujarnya.
Pemilik diingatkan kembali agar tidak berjualan di trotoar dan badan jalan. Sedangkan, barang dagangannya dibantu petugas untuk dipindahkan.
"Penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap. Saya harapkan pedagang tidak melanggar Perda 11 tahun 2005," katanya.
Pihaknya akan setiap hari melakukan penertiban terhadap para PKL yang melanggar Perda.
"Berjualan di atas trotoar dapat mengganggu pejalan kaki. Oleh karena itu jangan patuhilah aturan yang berlaku," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-kota-padang-tertibkan-pkl-yang-jualan-di-trotoar.jpg)