New Normal Sumbar
Satpol PP Padang Temukan 20 PKL Pakai Trotoar dan Badan Jalan, Sasaran Pelanggar Perda
Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Padang melakukan penyisiran Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Jalan Prof Ham
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Padang melakukan penyisiran Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Jalan Prof Hamka Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (18/6/2020).
Penyisiran kali ini, sasarannya adalah para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi yang ikut turun melakukan penyisiran mendapati 20 pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan.
Pihaknya, langsung menegur dan memberikan edukasi tentang larangan berjualan di lokasi tersebut.
"Ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum tentang pelarangan merusak atau membongkar, menggunakan trotoar untuk berjualan, meletakkan iklan dan mencuci di atas trotoar," kata Alfiadi.
• Satpol PP Padang Sasar Pantai Carolina dan Nirwana, Cek Penerapan Protokol Kesehatan
• Satpol PP Kota Padang Segera Pasang 40 Plang Larangan Berjualan Bagi PKL
Alfiadi juga ikut membantu PKL untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat yang lebih aman.
Selain itu, dirinya berharap masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang tidak menunggu petugas datang menegur.
"Trotoarnya sudah bagus dan sudah ada jalur untuk penyandang disabilitas. Jika kita gunakan untuk berjualan, tentu akan mengganggu pejalan kaki," kata Alfiadi.
Sejauh ini warga masyarakat diharapkan melihat fungsi dari trotoar tersebut untuk kepentingan bersama.
"Dalam kegiatan tersebut juga diikuti oleh Sekretaris, Kabid SDA, Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang," tutup Alfiadi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/tertib-pkl18.jpg)