Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Polda Sumbar Ungkap Peran 3 Orang yang Diamankan
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkapkan peran tiga orang terkait dugaan pencemaran nama baik ter
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkapkan peran tiga orang terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun sebuah media sosial (Facebook) palsu atau bodong.
Akun medsos tersebut bernama Mar Yanto, dan pihak kepolisian dari Polda Sumbar dan telah mengamankan tiga orang masing-masing insial; Rz, Rb dan Er pada Rabu (17/6/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa ketiganya (berinisial Rz, Rb, dan Er) diamankannya di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, Rabu kemarin.
"Lokasi pengamannya berbeda, yaitu ada dua yang diamankan di Kabupaten Agam dan satu di Kota Padang," ujar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (18/6/2020).
• Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Mulyadi, Polda Sumbar Amankan 3 Orang
• Sayangkan Berita Palsu, Mulyadi Hanya Fokus Bantu Kerja Masyarakat Sumbar
• Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri
Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan untuk ketiga orang tersebut memiliki peran masing-masingnya.
"Er (58) adalah seorang (oknum) PNS yang beralamat di Kabupaten Agam, Sumbar. Ia diduga adalah orang yang membuat akun Facebook tersebut," katanya.
Sedangkan, untuk seorang lainnya berinisial Rz (50), pekerjaannya wiraswasta yang beralamat di Kabupaten Agam. Menurut keterangan pihak kepolisian, yang bersangkutan (Rz) diduga adalah yang memosting dan menguasai akun Facebook (bodong) tersebut.
"Selanjutnya Rb (33) adalah seorang (oknum) honorer Padang Pariaman sebagai yang mengirim foto kepada Er (58)," kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan mereka tersebut diduga secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan diduga untuk menimbulkan rasa kebencian yang memiliki muatan penghinaan atau dugaan pencemaran nama baik.
"Semua itu diduga dilakukan atau diposting oleh pemilik akun Facebook bernama Mar Yanto," tutup perwira polisi berpangkat tiga melati tersebut.(*)
• Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi, Polda Sumbar Periksa Sekda Agam
• Diterpa Kampanye Hitam, Mulyadi Tetap Kerja Nyata Wujudkan Aspirasi Masyarakat