Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Mulyadi, Polda Sumbar Amankan 3 Orang
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat amankan tiga orang terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat amankan tiga orang terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto daat dihubungi TribunPadang.com pada Rabu (17/6/2020).
"Iya telah ada terduga pelaku pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi," katanya, Rabu (17/6/2020).
Tiga orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial tersebut Rz, Rb, dan E.
Ketiga orang ini diamankan dari lokasi berbeda.
"Untuk lokasi pengamanannya berbeda, yaitu ada dua yang diamankan di Kabupaten Agam dan satu di Kota Padang," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan pihaknya menerima laporan yang dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Dirinya melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun facebook Maryanto yang diduga akun bodong.
• Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi, Polda Sumbar Periksa Sekda Agam
• Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri