PSBB Sumbar
Kadishub Sumbar Minta Petugas Jeli, Bus Tanpa Stiker Khusus, Maka Tak Layak Jalan
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dibolehkan untuk membawa penumpang asalkan sesuai syaratnya yakni bukan pemudik.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
"Kendaraan yang tidak jelas, mudik atau keperluan lain selain SE Gugus Tugas akan disuruh kembali," jelas Heri Novriadi.
• Kadis Perdagangan Andree H Algamar: Masih Ada Pedagang Pasar Raya Padang Tak Pakai Masker
• Objek Wisata di Sumatera Barat Tetap Tutup Selama Lebaran, Gubernur: PSBB hingga 29 Mei 2020
Menurut Heri Novriadi, jika memaksakan kehendak dengan berbagai macam modus, yang akan rugi tetap orang yang melakukan perjalanan tersebut.
Karena pengawasan Sumbar sudah berlapis, mulai masuk Padang, Solok, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, hingga ke perbatasan Jambi.
Kalau AKAP boleh bawa penumpang, tapi ia harus mengurus izinnya.
Jika bawa barang, juga demikian diurus prosedurnya, betul tidak barang yang dibawa.
"Kesimpulannya mudik tidak boleh kecuali orang dalam tugas. Pengawasan tergantung verifikasi petugas, jelimet gak dia. Petugas di lapangan akan melihat dokumen, asli atau tidaknya," tutur Heri Novriadi.
Disebutkan Heri, aturan tegas diberlakukan agar penyebaran covid-19 bisa diminimalisir dan kasus impor itu tidak masuk ke Sumbar.
Untuk itu, TNI Polri Dinkes Satpol PP Dinas Perhubungan dan BPBD disiagakan di 9 titik perbatasan masuk ke Sumbar. (*)