PSBB Sumbar
Kadishub Sumbar Minta Petugas Jeli, Bus Tanpa Stiker Khusus, Maka Tak Layak Jalan
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dibolehkan untuk membawa penumpang asalkan sesuai syaratnya yakni bukan pemudik.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dibolehkan untuk membawa penumpang asalkan sesuai syaratnya yakni bukan pemudik.
Penumpang yang dibolehkan tersebut misalnya ASN, TNI, Polri, dan petugas Covid-19, harus ada surat tugas.
Masyarakat yang sakit harus ada surat keterangan yang diperoleh dari dokter di rumah sakit (RS), puskesmas, atau klinik yang ada di daerah.
• Bus AKAP Kembali Beroperasi, Gubernur Irwan Prayitno: Kalau Pulang Mudik, Tetap tidak Boleh
• Ratusan Mualaf Kota Padang Terima Bantuan Paket Lebaran dari ACT Sumatera Barat
Lalu, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, harus ada surat keterangannya.
Selain itu, juga memiliki surat bebas covid-19, kemudian jadwal (schedule) perjalanannya harus jelas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumbar, Heri Novriadi menyebut, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tertera angkutan penumpang boleh dia bawa barang selama tiga bulan.
Syaratnya, memasang stiker khusus dengan QR Code pada setiap bus AKAP yang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini dilakukan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan penyelenggaraan transportasi darat.
Terkait perizinannya diurus ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di pusat.
Bus-bus yang telah mendapat izin khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu pun akan beroperasi dengan menggunakan atribut khusus sebagai penanda pengecualian ketika beroperasi.
"Kendaraannya harus diberi stiker khusus, di stiker itu ada barcode dan tidak bisa dipalsukan. Jika tidak, tidak layak jalan," tegas Heri Novriadi.
Setelah itu akan ada verifikasi sebelum keberangkatan, petugas di terminal akan melihat dokumen yang dibawa penumpang tersebut.
Asli atau tidak, lengkap atau tidak, jika di satu terminal lolos, masuk provinsi lain juga akan disetop kembali.
Heri Novriadi menyatakan, apalagi di Lampung sudah ada edarannya, pertama akan menutup jalur bagi tenaga kerja yang pulang mudik dari Jakarta.