Padang Melawan Corona

MUI Sumbar Jelaskan Penyelenggaraan Salat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona

Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar mengatakan, saat ini pihaknya menghadapi persoalan terkait fatwa

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar 

"Berjamaah silakan, tetapi di rumah. Salat Jumat tidak dilakukan, tetapi diganti dengan Salat Zuhur," sambungnya.

Selama ini juga sudah jelas, lanjutnya, orang yang sakit tidak wajib pergi Salat Jumat di masjid.

Begitu pula halnya, imbuh Gusrizal bagi orang yang dalam musafir tidak wajib pergi Jumatan atau Salat Jumat ke masjid.

Wali Kota Padang Akan Tegur dan Cabut Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi yang Masih Buka

POPULER PADANG - 2 Water Canon Polda Semprotkan Disinfektan| 22 Remaja Diamankan, Ada 3 Wanita

Gusrizal Gazahar menambahkan, pihaknya terus memantau tingkat perkembangan situasi dan kondisi di Sumbar.

Kalau saat tertentu, pihaknya melihat daerah Sumbar sudah tidak terkendali lagi, MUI akan mengeluarkan fatwa khusus untuk Sumatera Barat.

Tapi kalau sekarang, tambahnya, fatwa MUI pusat sudah cukup, karena Sumbar sejauh ini masih terkendali.

"Kalau nanti Pemda sudah mengatakan Sumbar berbahaya dan berada di zona merah, kalau demikian MUI Sumbar mengeluarkan maklumat khusus untuk Sumatera Barat," tegas Gusrizal Gazahar.

Sikap MUI, sebut Gusrizal Gazahar, akan terus memperhatikan dan memantau perkembangan merebaknya Virus Corona.

"Sekarang tetap kita waspadai, pertama apabila kondisi badan tidak sehat jangan hadir di majelis. Itu sudah menjadi udzhur untuk tidak salat berjamaah, cukup di rumah saja," jelas Gusrizal Gazahar. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved