Padang Melawan Corona
MUI Sumbar Jelaskan Penyelenggaraan Salat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar mengatakan, saat ini pihaknya menghadapi persoalan terkait fatwa
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Penjelasan MUI Sumbar Terkait Penyelenggaraan Salat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar mengatakan, saat ini pihaknya menghadapi persoalan terkait fatwa MUI pusat tentang penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi Virus Corona.
Dia mengatakan, banyak menerima laporan dari daerah dan berbagai masjid bahwa ada fatwa MUI, yang dipotong, dipelintir, dan ditafsirkan seenaknya saja fatwa MUI tersebut.
Padahal dalam fatwa tersebut, katanya, ada rinciannya secara lebih mendetail jabarannya.
Dia menjelaskan ada fatwa yang ditujukan pada perorangan, fatwa yang tertuju pada penyelenggaraan ibadah, dan fatwa yang tertuju pada masyarakat yang berada dalam wilayah-wilayah tertentu.
"Tetapi itu justru tidak dijabarkan. Ini berbahaya, karena pada saat tertentu ketika fatwa harus dipergunakan, tingkat kepercayaan pada lembaga sudah mulai menurun," jelas Gusrizal Gazahar, Senin (23/3/2020).
Gusrizal Gazahar berharap fatwa MUI yang disampaikan jangan sekali-sekali dipelintir dan dipotong.
Fatwa itu menurutnya berisi pemahaman-pemahaman yang tidak bisa dilahirkan hanya dengan sekadar membaca media atau mendengarkan kajian-kajian sederhana. Namun, katanya tetap dengan adanya pertimbangan dan dalil yang lengkap.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berbagai persoalan di tengah masyarakat yang terkait tempat ibadah.
Menurutnya, fatwa MUI terkait penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Virus Corona sudah tepat.
"Tidak perlu lagi diributkan. Itu dilahirkan dengan berbagai macam komunikasi," tegas Gusrizal Gazahar.
Dia menjelaskan, kalau di daerah-daerah yang di situ tingkat penyebarannya tidak terkendali, itu fatwa tidak tertuju pada perorangan lagi, tetapi kepada penyelenggara ibadah.
"Hentikan dulu penyelengaraan salat Jumat, digaris-bawahi di daerah-daerah yang wabahnya sudah tidak terkendali. Hentikan dulu Salat Jumat, hentikan dulu salat berjamaah," tegas Gusrizal Gazahar.
Namun, tambah Gusrizal Gazahar, dalam kondisi tersebut bukan berarti tidak beribadah.
"Berjamaah silakan, tetapi di rumah. Salat Jumat tidak dilakukan, tetapi diganti dengan Salat Zuhur," sambungnya.
Selama ini juga sudah jelas, lanjutnya, orang yang sakit tidak wajib pergi Salat Jumat di masjid.
Begitu pula halnya, imbuh Gusrizal bagi orang yang dalam musafir tidak wajib pergi Jumatan atau Salat Jumat ke masjid.
• Wali Kota Padang Akan Tegur dan Cabut Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi yang Masih Buka
• POPULER PADANG - 2 Water Canon Polda Semprotkan Disinfektan| 22 Remaja Diamankan, Ada 3 Wanita
Gusrizal Gazahar menambahkan, pihaknya terus memantau tingkat perkembangan situasi dan kondisi di Sumbar.
Kalau saat tertentu, pihaknya melihat daerah Sumbar sudah tidak terkendali lagi, MUI akan mengeluarkan fatwa khusus untuk Sumatera Barat.
Tapi kalau sekarang, tambahnya, fatwa MUI pusat sudah cukup, karena Sumbar sejauh ini masih terkendali.
"Kalau nanti Pemda sudah mengatakan Sumbar berbahaya dan berada di zona merah, kalau demikian MUI Sumbar mengeluarkan maklumat khusus untuk Sumatera Barat," tegas Gusrizal Gazahar.
Sikap MUI, sebut Gusrizal Gazahar, akan terus memperhatikan dan memantau perkembangan merebaknya Virus Corona.
"Sekarang tetap kita waspadai, pertama apabila kondisi badan tidak sehat jangan hadir di majelis. Itu sudah menjadi udzhur untuk tidak salat berjamaah, cukup di rumah saja," jelas Gusrizal Gazahar. (*)