Padang Melawan Corona
Wali Kota Padang Akan Tegur dan Cabut Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi yang Masih Buka
Wali Kota Padang Mahyeldi menginstruksikan agar penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi di Padang selama 14 hari, mulai 22 Maret hingga 4 April
Wali Kota Padang Tegaskan Akan Beri Sanksi Usaha Hiburan dan Rekreasi yang Masih Buka, Mulai Teguran hingga Cabut Izin
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Mahyeldi menginstruksikan agar penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi di Padang selama 14 hari, mulai 22 Maret hingga 4 April 2020 mendatang.
Dalam instruksinya terdapat 12 jenis tempat usaha dan rekreasi, yakni klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke, bar/rumah minum, griya pijat, bioskop, arena permainan anak, billiard, kolam renang/water boom, spa dan game online/warnet.
Mahyeldi mengatakan penutupan ini dilakukan untuk mengurangi masyarakat yang masih berkumpul.
"Oleh karena dari data kami masih banyak masyarakat kita yang berkumpul. Padahal sudah ada himbauan untuk tidak berkumpul dalam rangka menghindari mata rantai (Virus) Corona," kata Mahyeldi, Senin (23/3/2020) di Padang.
Mahyeldi mengharapkan ada partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan pada usaha hiburan dan rekreasi jika masih ada yang buka.
• Pemko Padang Siapkan Pulau Isolasi Positif Covid-19, Berlokasi di Dekat Bungus Teluk Kabung
• BPBD Padang Lakukan Pemeriksaan Covid-19 di Beberapa Pintu Perbatasan
"InsyaAllah, Satpol PP, dan masyarakat kita harapkan ikut mengawasi sehingga ketika ada yang melanggar bisa melaporkan kepada kita," ungkapnya.
Lanjutnya, kepada pemilik usaha hiburan dan rekreasi diharapkan ada kesadaran melakukan penutupan demi kota Padang.
"Kalau kita positif maka itu akan lebih berat lagi. Maka sekarang jangan sampai positif di Padang dan Sumbar ini. Itu makanya, kami upayakan kepada seluruh masyarakat dan pengusaha untuk menaatinya," ungkapnya.
Mahyeldi mengatakan untuk usaha hiburan dan rekreasi yang masih buka atau melanggar akan dilakukan teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Sekarang kami buat edaran untuk mereka patuhi, tentu ada teguran-teguran yang akan kita lakukan, termasuk pencabutan perizinan dan lainnya," ungkap Mahyeldi (*)