Polda Tangkap Aktivis Pusaka

Koalisi Pembela HAM Desak Polda Sumbar Bebaskan Sudarto, Tindakan Polisi Dikhawatirkan. . .

Koalisi Pembela HAM Sumbar mendesak Polda Sumbar untuk segera membebaskan Sudarto.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Kolase TribunPadang.com/facebook
Aktivis Pusaka Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Pembela HAM Sumbar mendesak Polda Sumbar untuk segera membebaskan Sudarto.

Sudarto merupakan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang.

Sudarto yang kini berstatus tersangka dan  menjalani penahanan badan di Polda Sumbar setelah ditangkap pada Selasa (7/1/2020).

Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.

Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Penangkapan Sudarto, Polda Sumbar Dinilai Melanggar

Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Postingan tersebut dinilai polisi  sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Namun, Koalisi Pembela HAM Sumbar menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar sebagai bentuk kriminalisasi.

"Kami Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumbar yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto pada hari ini," ujar Anggota koalisi Rifai Lubis.

Sebelum Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Ditelepon Orang Tak Dikenal, Ini Kata Penasihat Hukum

Pihaknya juga mendesak Polda Sumbar untuk segera membebaskan Sudarto.

"Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga. Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar hak asasi orang lain, di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama," ujarnya.

Rifai Lubis menegaskan untuk tidak memenjarakan orang-orang yang memperjuangkan hak atas beribadah, karena setiap orang berhak memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

"Semestinya penjara itu diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya," ujarnya.

Menurutnya, tindakan polisi ini dikhawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumbar.

Ditetapkan Tersangka, Aktivis Pusaka Sudarto Langsung Ditahan Polda Sumbar Setelah Diperiksa

Polda Sumbar Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.

"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," katanya, Selasa (7/1/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung melakukan penahanan badan terhadap Sudarto.

Dirreskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa juga mengatakan bahwa Sudarto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Dilaporkan Warga Dharmasraya soal Postingan Larangan Natal

Dijelaskannya, penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.

"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau SOP (standar operasional prosedur)," sambungnya.

Disebutkannya, Sudarto ditetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin, dan setelah pemeriksaan langsung penahan badan.

BREAKING NEWS: Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Polda Sumbar, Terkait Postingan Facebook?

Menurut Juda, postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.

Diketahui, Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.

Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved