Polda Tangkap Aktivis Pusaka

Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Penangkapan Sudarto, Polda Sumbar Dinilai Melanggar

Penasihat Hukum Sudarto, Wendra Rona Putra menemukan kejanggalan dalam penangkapan kliennya oleh Polda Sumbar.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Dokumentasi Humas Polda Sumbar
Polda Sumbar menangkap seorang aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) yang bernama Sudarto, Selasa (7/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penasihat Hukum Sudarto, Wendra Rona Putra menemukan kejanggalan dalam penangkapan kliennya oleh Polda Sumbar.

Kliennya merupakan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto.

Sudarto yang kini berstatus tersangka dan menjalani penahanan badan di Polda Sumbar setelah ditangkap pada Selasa (7/1/2020).

Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.

Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Sebelum Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Ditelepon Orang Tak Dikenal, Ini Kata Penasihat Hukum

Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Wendra Rona Putra selaku penasehat hukum Sudarto menyebut menemukan kejanggalan dalam penangkapan Sudarto.

"Dalam penangkapan ini terdapat kejanggalan karena Sudarto sebelumnya tidak pernah dipanggil oleh Polsek, Polres Dharmasraya dan Polda Sumatera Barat," tuturnya.

Dijelaskannya, penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu.

"Ini telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka, Aktivis Pusaka Sudarto Langsung Ditahan Polda Sumbar Setelah Diperiksa

Polda Sumbar Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.

"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," katanya, Selasa (7/1/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung melakukan penahanan badan terhadap Sudarto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved