Polda Tangkap Aktivis Pusaka

Sebelum Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Ditelepon Orang Tak Dikenal, Ini Kata Penasihat Hukum

Sebelum Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Ditelepon Orang Tak Dikenal, Ini Kata Penasihan Hukum

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Kolase TribunPadang.com/facebook
Aktivis Pusaka Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019).

Sudarto kini telah menyandang status tersangka dan menjalani penahanan badan di Polda Sumbar.

Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.

Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Ditetapkan Tersangka, Aktivis Pusaka Sudarto Langsung Ditahan Polda Sumbar Setelah Diperiksa

Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Penasihan Hukum Sudarto, Wendra Rona Putra akhirnya angkat bicara.

Dijelaskannya, Sudarto yang merupakan Direktur Pusaka, memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumbar.

Menurutnya, Sudarto ditangkap diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian.

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

Polda Sumbar menangkap seorang aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) yang bernama Sudarto, Selasa (7/1/2020).
Polda Sumbar menangkap seorang aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) yang bernama Sudarto, Selasa (7/1/2020). (Dokumentasi Humas Polda Sumbar)

Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Dilaporkan Warga Dharmasraya soal Postingan Larangan Natal

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah Natal.

"Namun pelapor mengecek surat wali nagari tidak ada pelarangan ibadah, yang ada dilarang membawa jemaat dari luar Sikabau untuk beribadah," katanya, Selasa malam.

Wendra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ini menjelaskan kronologi penangkapan Sudarto.

Disampaikannya, Sudarto diamankan pada pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka.

Sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, kata dia, Sudarto sempat ditelepon oleh satu orang yang tidak dikenal.

Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap, Polda Sumbar Klaim Sudah Punya Bukti dan Keterangan Ahli

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved