Polda Tangkap Aktivis Pusaka
Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Dilaporkan Warga Dharmasraya soal Postingan Larangan Natal
Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2020).
Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.
Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.
Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
• Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap, Polda Sumbar Klaim Sudah Punya Bukti dan Keterangan Ahli
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, Sudarto diamankan pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Veteran, Purus, Kota Padang.
Setelah diamankan, Sudarto menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.
Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut terkait penyebaran informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat atau SARA.
• Kabupaten Dharmasraya Proyeksikan Pembangunan Jalan Tol, Dukungan Berdatangan
Penangkapan dan pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Dharmasraya.
"Adanya laporan dari masyarakat Dharmasraya, dan diamankan," katanya.
Dari pemeriksaan, kata dia, ditemukan alat bukti berupa keterangan ahli, dan petunjuk berupa sofcopy print screen dinding akun Facebook Sudarto Toto.
"Diduga pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.
• BREAKING NEWS: Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Polda Sumbar, Terkait Postingan Facebook?
Atau, kata dia, diduga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Disebutkannya, berita atau pemberitahuan yang disebarkan pelaku di akun Facebook Sudarto Toto adalah bohong.
"Terhadap Sudarto, pemilik akun Facebook Sudarto Toto diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.(*)