Polda Tangkap Aktivis Pusaka

Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap, Polda Sumbar Klaim Sudah Punya Bukti dan Keterangan Ahli

Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap, Polda Sumbar Sebut Sudah Punya Bukti dan Keterangan Ahli

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2020).

Penangkapan tersebut diduga terkait dengan postingan di akun Facebook Sudarto Toto.

Diduga, postingan akun Sudarto Toto menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Aktivis berusia 46 tahun diduga memuat postingan mengenai pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu.

BREAKING NEWS: Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Polda Sumbar, Terkait Postingan Facebook?

Namun, aksi pelarangan dinyatakan tidak benar oleh Pemkab Sinjunjung dan Pemkab Dharmasraya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, bahwa Sudarto diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.

Diamankannya Sudarto, kata dia, terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Dijelaskannya, hasil penyidikan yang dilakukan, telah ditemukan sejumlah alat bukti.

Baik berupa keterangan ahli, saksi, dan petunjuk yang ada serta softcopy ptint screen dinding akun facebook pelaku.

Menteri PPA Apresiasi Kinerja Kepolisian Polda Sumbar dan Polresta Padang

"Maka, diduga pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," katanya.

Atau, kata dia, diduga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan permberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Disebutkannya, berita atau pemberitahuan yang disebarkan pelaku di akun Facebook Sudarto Toto adalah bohong.

"Terhadap Sudarto, pemilik akun Facebook Sudarto Toto diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved