Polda Tangkap Aktivis Pusaka

Koalisi Pembela HAM Desak Polda Sumbar Bebaskan Sudarto, Tindakan Polisi Dikhawatirkan. . .

Koalisi Pembela HAM Sumbar mendesak Polda Sumbar untuk segera membebaskan Sudarto.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Kolase TribunPadang.com/facebook
Aktivis Pusaka Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019). 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.

"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," katanya, Selasa (7/1/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung melakukan penahanan badan terhadap Sudarto.

Dirreskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa juga mengatakan bahwa Sudarto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Dilaporkan Warga Dharmasraya soal Postingan Larangan Natal

Dijelaskannya, penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.

"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.

"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau SOP (standar operasional prosedur)," sambungnya.

Disebutkannya, Sudarto ditetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin, dan setelah pemeriksaan langsung penahan badan.

BREAKING NEWS: Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Polda Sumbar, Terkait Postingan Facebook?

Menurut Juda, postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.

Diketahui, Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.

Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved