BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - Ini Kata MUI Padang Terkait 'Ngocok Yuk' | UMK Padang Naik 8,51 Persen 2020

Sederetan berita populer kanal berita; Padang, yang menghiasi portal TribunPadang.com sepanjang Jumat (1/10/2019) kemarin

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kasat Pol PP Al Amin 

Hal tersebut mengacu kepada upah minimum provinsi ( UMP) yang juga mengalami kenaikan yang sama.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Continental Currency Exchange)

Mengacu kepada UMP, sehingga UMK Padang yang tahun 2019 sebesar Rp2,289.228, naik menjadi Rp2,484.000 di tahun 2020.

Alasan UMK Padang 2020 Sama dengan UMP Sumbar Rp 2,484 Juta dan Ikut Dewan Pengupahan Provinsi

Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Yunisman mengatakan, UMK Padang mengatakan, besaran UMK Padang tersebut mengikuti penetahan UMP Sumbar 2020.

"UKM Padang 2019 Rp 2,2 juta. Tahun 2020 kabarnya naik menjadi Rp 2,4 juta, kita ikut provinsi," kata Yunisman, Jumat (1/11/2019).

Sementara itu, Kasi Informasi dan Pasar Kerja Disnaker Kota Padang, Faizal mengatakan, alasan UMK Padang sama dengan UMP Sumbar dikarenakan Kota Padang belum memiliki Dewan Pengupah.

"Kota Padang belum punya Dewan Pengupah, jadi kita mengikut Dewan Pengupah Provinsi," kata Faizal.

Sehingga penentuan UMK Padang merujuk pada UMP Sumbar.

"Dewan pengupahan ini terdiri dari Apindo (pengusaha), serikat kerja, pemerintah, dan lainnya," ungkap Faizal.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

3  Ini Penjelasan MUI Kota Padang Terkait Jajanan Kopi Coklat Bertuliskan 'Ngocok Yuk'

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Padang menertibkan mobil bertuliskan "Ngocok Yuk" di kawasan Stadion GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Mulyadi Muslim menanggapi perbincangan soal "Ngocok Yuk", yang berkonotasi negatif dalam dialeg Minangkabau.

Kata tersebut belumlah termasuk dikategorikan haram, namun bisa dikategorikan makruh sesuai dengan fatwa MUI Sumbar pada tanggal 20 Juli 2019 lalu.

Di Padang Diamankan Satpol PP, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ada 83 se Indonesia, Pemiliknya Winda Varesa

Pemilik Ngocok Yuk Winda Varesa Ungkap Alasan di Balik Pemberian Nama, Singkatan Ngopi Coklat Yuk

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). (Humas Satpol PP Padang)

Mulyadi Muslim menjelaskan arti harfiah dari kata 'Makruh' yakni hal itu lebih baik jika ditinggalkan.

"Dalam dialeg Minangkabau ngocok itu bahasa porno Kalau blum sampai haram, minimal makruh.
Dikarena secara kajiah fikih segala sesuatu itu ada acuan atau standarnya, niat atau latar belakang pemberian atau penggunaan nama itu. Apa tujuannya?," kata Mulyadi pada Jumat (1/11/2019).

Dikatakan pemilik usaha tersebut harus menjawabnya secara jujur, apakah tidak ada unsur konotasi negatif?

Menurutnya, pemerintah atau Satpoll PP membuat keputusan secara objektif berdasarkan data dan bukti yang dimiliki.

Lanjutnya, penggunaan bahasa dalam Islam mengedepankan etika dan kepatutan.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved