Berita Padang Hari Ini

Ini Penjelasan MUI Kota Padang Terkait Jajanan Kopi Coklat Bertuliskan 'Ngocok Yuk'

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Padang menertibkan mobil bertuliskan "Ngocok Yuk" di kawasan GOR Haji Agus Salim

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Humas Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). 

Terkait Merek Minuman Kopi Coklat 'Ngocok Yuk', Ini Penjelasan dan Fatwa MUI Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Padang menertibkan mobil bertuliskan "Ngocok Yuk" di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Mulyadi Muslim menanggapi perbincangan soal "Ngocok Yuk", yang berkonotasi negatif dalam dialeg Minangkabau.

Kata tersebut belumlah termasuk dikategorikan haram, namun bisa dikategorikan makruh sesuai dengan fatwa MUI Sumbar pada tanggal 20 Juli 2019 lalu.

Mulyadi Muslim menjelaskan arti harfiah dari kata 'Makruh' yakni hal itu lebih baik jika ditinggalkan.

"Dalam dialeg Minangkabau ngocok itu bahasa porno Kalau blum sampai haram, minimal makruh.
Dikarena secara kajiah fikih segala sesuatu itu ada acuan atau standarnya, niat atau latar belakang pemberian atau penggunaan nama itu. Apa tujuannya?," kata Mulyadi pada Jumat (1/11/2019).

Dikatakan pemilik usaha tersebut harus menjawabnya secara jujur, apakah tidak ada unsur konotasi negatif?

Menurutnya, pemerintah atau Satpoll PP membuat keputusan secara objektif berdasarkan data dan bukti yang dimiliki.

Lanjutnya, penggunaan bahasa dalam Islam mengedepankan etika dan kepatutan.

Dicontohkan hubungan suami istri dalam Islam digunakan dengan bahasa kiasan oleh al quran (q.s al baqarah 223).

POPULER PADANG - Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ada Sejak Awal 2018| Ini Dugaan Sabu Bisa Masuk ke Lapas Muaro

Pemilik Ngocok Yuk Winda Varesa Ungkap Alasan di Balik Pemberian Nama, Singkatan Ngopi Coklat Yuk

Merasa Dirugikan, Pemilik Kopi Ngocok Yuk Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Satpol PP Padang. . .

Outlet Ngopi Coklat yang mereknya jadi perbincangan menyusul penertiban oleh Satpol PP Kota Padang baru-baru ini di sekitar GOR H Agus Salim (GHAS) Padang.
Outlet Ngopi Coklat yang mereknya jadi perbincangan menyusul penertiban oleh Satpol PP Kota Padang baru-baru ini di sekitar GOR H Agus Salim (GHAS) Padang. (TribunPadang.com/Merinda Faradianti)

"Bahwasanya, istri bagaikan sawah/ladang, lakukan hubungan badan sesukanya tidak disebut jimak atau senggama.

Nama dalam Islam bermakna doa, makanya nama harus nama yang baik dan islami. Pemakaian nama yang aneh, punya konotasi negatif dan membuat orang lain membuat kesimpulan negatif (berbuat maksiat), berpikiran negatif idealnya dihindari oleh setiap muslim," kata Mulyadi Muslim.

Mulyadi Muslim menyarankan kepada pemilik kedai/warung kopi agar mengganti nama menjadi Ngopi Coklat (Ngocok) Yuk.

"Supaya tidak multi makna bagusnya dibuat dalam kurung "ngocok"(ngopi coklat)," tambah Mulyadi Muslim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved