Berita Padang Hari Ini
Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya
Besaran upah minimum kota ( UMK) Padang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Besaran upah minimum kota ( UMK) Padang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Hal tersebut mengacu kepada upah minimum provinsi ( UMP) yang juga mengalami kenaikan yang sama.
Mengacu kepada UMP, sehingga UMK Padang yang tahun 2019 sebesar Rp2,289.228, naik menjadi Rp2,484.000 di tahun 2020.
• Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Yunisman mengatakan, UMK Padang mengatakan, besaran UMK Padang tersebut mengikuti penetahan UMP Sumbar 2020.
"UKM Padang 2019 Rp 2,2 juta. Tahun 2020 kabarnya naik menjadi Rp 2,4 juta, kita ikut provinsi," kata Yunisman, Jumat (1/11/2019).
Sementara itu, Kasi Informasi dan Pasar Kerja Disnaker Kota Padang, Faizal mengatakan, alasan UMK Padang sama dengan UMP Sumbar dikarenakan Kota Padang belum memiliki Dewan Pengupah.
• Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2020 Naik 8.51 Persen, Menjadi Rp 2,4 Juta
"Kota Padang belum punya Dewan Pengupah, jadi kita mengikut Dewan Pengupah Provinsi," kata Faizal.
Sehingga penentuan UMK Padang merujuk pada UMP Sumbar.
"Dewan pengupahan ini terdiri dari Apindo (pengusaha), serikat kerja, pemerintah, dan lainnya," ungkap Faizal
Begitu juga dengan kabupaten/kota lainnya di Sumbar yang mengacu kepada UMP Sumbar 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal mengatakan, kabupaten dan kota di Sumbar tidak ada menetapkan besaran UMK tahun 2020.
• Hari Ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Umumkan UMP Rp 2,4 Juta
Dikatakannya, upah pekerja di kabupaten dan kota tahun 2020 di Sumbar masih mengacu pada UMP Sumbar 2020.
"Kabupaten dan kota di Sumbar ikut UMP saja. Tidak ada UMK di kabupaten dan kota di Sumbar," jelas Nasrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (1/11/2019).
UMK itu, kata Nasrizal, sesuai kebutuhan daerah masing-masing.