Berita Padang Hari Ini

Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya

Besaran upah minimum kota ( UMK) Padang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI via Kompas.com
ILUSTRASI: Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya 

"Kalau daerahnya gak butuh untuk pemikiran seperti itu, ya gak perlu. Dia ikut UMP aja," katanya.

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi di Indonesia, Sumbar Naik Jadi Rp 2.484.041, DKI Jakarta Tertinggi

Artinya, pemerintah kabupaten/kota di Sumbar tidak mengusulkan besaran UMK yang ditetapkan dewan pengupahan setempat.

Hal itu seiring ketiadaan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan perusahaan (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah menjadi faktor utama tidak adanya pengusulan UMK.

Diketahui, Pemprov Sumbar mengumumkan besaran UMP Sumbar pada hari ini, Jumat (1/11/2019).

Nasrizal mengatakan, bahwa besaran UMP 2020 adalah Rp 2,4 juta.

"SK untuk penetapan UMP Sumbar sudah ada. UMP Sumbar itu berada pada angka Rp2,484.000," ujarnya.

Sri Mulyani Tugaskan Dirjen Pajak Lebih Agresif Mengejar Pajak Perusahaan Digital

Angka tersebut ditetapkan, kata dia, melalui sidang dewan pengupahan dan kemudian rekomendasi diberikan untuk bahan SK Gubernur.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dewan Pengupahan Sumbar sudah melakukan sidang beberapa hari lalu.

"Rekomendasi sudah diberikan pada gubernur dan akan diumumkan hari ini," sebut Nasrizal.

Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan, besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesahatan

"Naik 8,51 persen. Ada formula cara menghitungnya dalam SK gubernur," terang Nasrizal.

Kenaikan upah tersebut, kata Nasrizal, diharapkan dapat diimplementasikan dan dipedomani oleh para pengusaha dan pekerja, sebab hal itu akan menimbulkan produktivitas.

Sementara itu, dikatakannya, kalau untuk kabupaten dan kota, itu inisiatif dari daerah masing-masing.

"Jumlahnya harus lebih besar dari UMP. Itu aturan mainnya. Kalau di bawah UMP, bukan UMK namanya," tutur Nasrizal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved