Berita Padang Hari Ini

Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya

Besaran upah minimum kota ( UMK) Padang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI via Kompas.com
ILUSTRASI: Naik 8,51 Persen, UMK Padang 2020 Mengikuti UMP Sumbar, Disnaker Ungkap Besarannya 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Besaran upah minimum kota ( UMK) Padang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut mengacu kepada upah minimum provinsi ( UMP) yang juga mengalami kenaikan yang sama.

Mengacu kepada UMP, sehingga UMK Padang yang tahun 2019 sebesar Rp2,289.228, naik menjadi Rp2,484.000 di tahun 2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Yunisman mengatakan, UMK Padang mengatakan, besaran UMK Padang tersebut mengikuti penetahan UMP Sumbar 2020.

"UKM Padang 2019 Rp 2,2 juta. Tahun 2020 kabarnya naik menjadi Rp 2,4 juta, kita ikut provinsi," kata Yunisman, Jumat (1/11/2019).

Sementara itu, Kasi Informasi dan Pasar Kerja Disnaker Kota Padang, Faizal mengatakan, alasan UMK Padang sama dengan UMP Sumbar dikarenakan Kota Padang belum memiliki Dewan Pengupah.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2020 Naik 8.51 Persen, Menjadi Rp 2,4 Juta

"Kota Padang belum punya Dewan Pengupah, jadi kita mengikut Dewan Pengupah Provinsi," kata Faizal.

Sehingga penentuan UMK Padang merujuk pada UMP Sumbar.

"Dewan pengupahan ini terdiri dari Apindo (pengusaha), serikat kerja, pemerintah, dan lainnya," ungkap Faizal

Begitu juga dengan kabupaten/kota lainnya di Sumbar yang mengacu kepada UMP Sumbar 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal mengatakan, kabupaten dan kota di Sumbar tidak ada menetapkan besaran UMK tahun 2020.

Hari Ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Umumkan UMP Rp 2,4 Juta

Dikatakannya, upah pekerja di kabupaten dan kota tahun 2020 di Sumbar masih mengacu pada UMP Sumbar 2020.

"Kabupaten dan kota di Sumbar ikut UMP saja. Tidak ada UMK di kabupaten dan kota di Sumbar," jelas Nasrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (1/11/2019).

UMK itu, kata Nasrizal, sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

"Kalau daerahnya gak butuh untuk pemikiran seperti itu, ya gak perlu. Dia ikut UMP aja," katanya.

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi di Indonesia, Sumbar Naik Jadi Rp 2.484.041, DKI Jakarta Tertinggi

Artinya, pemerintah kabupaten/kota di Sumbar tidak mengusulkan besaran UMK yang ditetapkan dewan pengupahan setempat.

Hal itu seiring ketiadaan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan perusahaan (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah menjadi faktor utama tidak adanya pengusulan UMK.

Diketahui, Pemprov Sumbar mengumumkan besaran UMP Sumbar pada hari ini, Jumat (1/11/2019).

Nasrizal mengatakan, bahwa besaran UMP 2020 adalah Rp 2,4 juta.

"SK untuk penetapan UMP Sumbar sudah ada. UMP Sumbar itu berada pada angka Rp2,484.000," ujarnya.

Sri Mulyani Tugaskan Dirjen Pajak Lebih Agresif Mengejar Pajak Perusahaan Digital

Angka tersebut ditetapkan, kata dia, melalui sidang dewan pengupahan dan kemudian rekomendasi diberikan untuk bahan SK Gubernur.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dewan Pengupahan Sumbar sudah melakukan sidang beberapa hari lalu.

"Rekomendasi sudah diberikan pada gubernur dan akan diumumkan hari ini," sebut Nasrizal.

Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan, besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesahatan

"Naik 8,51 persen. Ada formula cara menghitungnya dalam SK gubernur," terang Nasrizal.

Kenaikan upah tersebut, kata Nasrizal, diharapkan dapat diimplementasikan dan dipedomani oleh para pengusaha dan pekerja, sebab hal itu akan menimbulkan produktivitas.

Sementara itu, dikatakannya, kalau untuk kabupaten dan kota, itu inisiatif dari daerah masing-masing.

"Jumlahnya harus lebih besar dari UMP. Itu aturan mainnya. Kalau di bawah UMP, bukan UMK namanya," tutur Nasrizal.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved